Suara.com - Mabes Polri akan memberikan bantuan hukum terhadap anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang kini berstatus sebagai tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Bantuan hukum dari Divisi Hukum Polri itu nantinya akan menyiapkan pengacara terhadap tersangka berinisial F dan Y.
"Kalau ditanya keterkaitan dengan pendampingan, bahwa di Polri ada divisi hukum dimana di sana kami menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).
Ramadhan menyampaikan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut. Jika nantinya kejaksaan mengembalikan berkas perkara, maka Bareskrim Polri akan segera melengkapinya.
"Tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka dalam waktu segera penyidik akan menyerahkan tahap dua. Penyerangan tersangka dan barang bukti," sambungnya.
Ancaman Hukuman
Dalam perkara ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 338 KUHP. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: (1) Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; (2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Baca Juga: Tutup Mata Munarman, Polri: Standar Internasional Penangkapan Teroris
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Ramadhan.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.
Tersangka Tewas Kecelakaan
EPZ satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3) lalu.
Kendati begitu, Rusdi memastikan bahwa kasus dugaan unlawful killing laskar FPI ini tetap diproses. Dia mengklaim Polri akan profesional menuntaskan kasus tersebut.
"Proses penyidikan masih berjalan dan penyidik Bareskrim Polri akan tuntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli