Suara.com - Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menegaskan bahwa Universitas Painan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berbeda. Mereka mamastikan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah mengemukakan STIH Painan telah didirikan sejak tahun 2012 silam. Seluruh lulusan kampus tersebut terdaftar dan bisa mengecek di situs pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan stih-painan.ac.id.
"SITH Painan itu sudah berdiri di tahun 2012 dan sudah meluluskan hampir ribuan mahasiswa. Bahkan ada juga yang S2. STIH Painan juga ada program S2 nya. Untuk izin ini STIH Painan baik S1 atau S2 itu legal formalnya sah menurut hukum tidak ada yang dipalsukan," kata Rohmatullah saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Rohmatullah menjelaskan Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek yang diduga dipalsukan yakni berkaitan dengan izin pendirian Universitas Painan yang secara status hukumnya berbeda dengan STIH Painan.
Ia mengklaim pihaknya dalam kasus ini juga sebagai korban penipuan dan penggelapan seseorang berinisial NP yang mengaku sebagai oknum pegawai Dikti.
Kepada NP, kata Rohmatullah, pihaknya sempat meminta bantuan untuk mengurus SK izin operasional Universitas Painan. Belakangan, mereka baru menyadari jika SK tersebut ternyata palsu.
"STIH Painan ini tidak akan digabungkan ke Universitas, STIH Painan berdiri sendiri. Yang akan rencana digabungkan ke Universitas Painan itu pertama STIE dari Kediri, STKIP, terus SK yang diduga palsu itu ada pengajuan prodi baru itu notaris, terus ada prodi S3 doktor. Kelima itu penggabungan pendirian SK UPN Universitas Painan Nasional," ungkapnya.
"Nah ini kampus ini (Universitas Painan) belum berdiri, belum ada mahasiswanya. belum ada sedikit apapun, kampusnya juga belum ada. Baru kita mengajukan izin saja tiba-tiba terkendala izin tadi yang keluar diduga palsu," imbuh Rohmatulloh.
Atas hal itu, Rohmatulloh lagi-lagi menegaskan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum. Sehingga, dia mengimbau mahasiswa dan lulusan tak perlu khawatir.
Baca Juga: Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
"Enggak ada masalah dengan STIH Painan jadi tidak perlu pindah atau keluar dari kampus," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait SK izin operasional Universitas Painan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim penetapan status tersangka berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Satu dari lima tersangka merupakan seorang profesor berinisial S.
“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Merdeka Belajar, Melangkah Maju demi Suksesi Pendidikan
-
Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
-
Ini Poin Penting Pidato Nadiem Makarim di Hari Pendidikan Nasional 2021
-
Catut Tanda Tangan Mendikbudristek soal STIH Painan, 5 Orang Jadi Tersangka
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Putra-putri Patriot KRI Nanggala 402
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan