Suara.com - Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menegaskan bahwa Universitas Painan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berbeda. Mereka mamastikan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah mengemukakan STIH Painan telah didirikan sejak tahun 2012 silam. Seluruh lulusan kampus tersebut terdaftar dan bisa mengecek di situs pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan stih-painan.ac.id.
"SITH Painan itu sudah berdiri di tahun 2012 dan sudah meluluskan hampir ribuan mahasiswa. Bahkan ada juga yang S2. STIH Painan juga ada program S2 nya. Untuk izin ini STIH Painan baik S1 atau S2 itu legal formalnya sah menurut hukum tidak ada yang dipalsukan," kata Rohmatullah saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Rohmatullah menjelaskan Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek yang diduga dipalsukan yakni berkaitan dengan izin pendirian Universitas Painan yang secara status hukumnya berbeda dengan STIH Painan.
Ia mengklaim pihaknya dalam kasus ini juga sebagai korban penipuan dan penggelapan seseorang berinisial NP yang mengaku sebagai oknum pegawai Dikti.
Kepada NP, kata Rohmatullah, pihaknya sempat meminta bantuan untuk mengurus SK izin operasional Universitas Painan. Belakangan, mereka baru menyadari jika SK tersebut ternyata palsu.
"STIH Painan ini tidak akan digabungkan ke Universitas, STIH Painan berdiri sendiri. Yang akan rencana digabungkan ke Universitas Painan itu pertama STIE dari Kediri, STKIP, terus SK yang diduga palsu itu ada pengajuan prodi baru itu notaris, terus ada prodi S3 doktor. Kelima itu penggabungan pendirian SK UPN Universitas Painan Nasional," ungkapnya.
"Nah ini kampus ini (Universitas Painan) belum berdiri, belum ada mahasiswanya. belum ada sedikit apapun, kampusnya juga belum ada. Baru kita mengajukan izin saja tiba-tiba terkendala izin tadi yang keluar diduga palsu," imbuh Rohmatulloh.
Atas hal itu, Rohmatulloh lagi-lagi menegaskan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum. Sehingga, dia mengimbau mahasiswa dan lulusan tak perlu khawatir.
Baca Juga: Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
"Enggak ada masalah dengan STIH Painan jadi tidak perlu pindah atau keluar dari kampus," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait SK izin operasional Universitas Painan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim penetapan status tersangka berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Satu dari lima tersangka merupakan seorang profesor berinisial S.
“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Merdeka Belajar, Melangkah Maju demi Suksesi Pendidikan
-
Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
-
Ini Poin Penting Pidato Nadiem Makarim di Hari Pendidikan Nasional 2021
-
Catut Tanda Tangan Mendikbudristek soal STIH Painan, 5 Orang Jadi Tersangka
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Putra-putri Patriot KRI Nanggala 402
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional