Suara.com - Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menegaskan bahwa Universitas Painan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berbeda. Mereka mamastikan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah mengemukakan STIH Painan telah didirikan sejak tahun 2012 silam. Seluruh lulusan kampus tersebut terdaftar dan bisa mengecek di situs pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan stih-painan.ac.id.
"SITH Painan itu sudah berdiri di tahun 2012 dan sudah meluluskan hampir ribuan mahasiswa. Bahkan ada juga yang S2. STIH Painan juga ada program S2 nya. Untuk izin ini STIH Painan baik S1 atau S2 itu legal formalnya sah menurut hukum tidak ada yang dipalsukan," kata Rohmatullah saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Rohmatullah menjelaskan Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek yang diduga dipalsukan yakni berkaitan dengan izin pendirian Universitas Painan yang secara status hukumnya berbeda dengan STIH Painan.
Ia mengklaim pihaknya dalam kasus ini juga sebagai korban penipuan dan penggelapan seseorang berinisial NP yang mengaku sebagai oknum pegawai Dikti.
Kepada NP, kata Rohmatullah, pihaknya sempat meminta bantuan untuk mengurus SK izin operasional Universitas Painan. Belakangan, mereka baru menyadari jika SK tersebut ternyata palsu.
"STIH Painan ini tidak akan digabungkan ke Universitas, STIH Painan berdiri sendiri. Yang akan rencana digabungkan ke Universitas Painan itu pertama STIE dari Kediri, STKIP, terus SK yang diduga palsu itu ada pengajuan prodi baru itu notaris, terus ada prodi S3 doktor. Kelima itu penggabungan pendirian SK UPN Universitas Painan Nasional," ungkapnya.
"Nah ini kampus ini (Universitas Painan) belum berdiri, belum ada mahasiswanya. belum ada sedikit apapun, kampusnya juga belum ada. Baru kita mengajukan izin saja tiba-tiba terkendala izin tadi yang keluar diduga palsu," imbuh Rohmatulloh.
Atas hal itu, Rohmatulloh lagi-lagi menegaskan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum. Sehingga, dia mengimbau mahasiswa dan lulusan tak perlu khawatir.
Baca Juga: Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
"Enggak ada masalah dengan STIH Painan jadi tidak perlu pindah atau keluar dari kampus," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait SK izin operasional Universitas Painan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim penetapan status tersangka berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Satu dari lima tersangka merupakan seorang profesor berinisial S.
“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Merdeka Belajar, Melangkah Maju demi Suksesi Pendidikan
-
Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
-
Ini Poin Penting Pidato Nadiem Makarim di Hari Pendidikan Nasional 2021
-
Catut Tanda Tangan Mendikbudristek soal STIH Painan, 5 Orang Jadi Tersangka
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Putra-putri Patriot KRI Nanggala 402
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi