Suara.com - Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) menegaskan bahwa Universitas Painan dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan berbeda. Mereka mamastikan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) STIH Painan Rohmatullah mengemukakan STIH Painan telah didirikan sejak tahun 2012 silam. Seluruh lulusan kampus tersebut terdaftar dan bisa mengecek di situs pddikti.kemdikbud.go.id dengan kode 043329 dan stih-painan.ac.id.
"SITH Painan itu sudah berdiri di tahun 2012 dan sudah meluluskan hampir ribuan mahasiswa. Bahkan ada juga yang S2. STIH Painan juga ada program S2 nya. Untuk izin ini STIH Painan baik S1 atau S2 itu legal formalnya sah menurut hukum tidak ada yang dipalsukan," kata Rohmatullah saat jumpa pers di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Sementara itu, Rohmatullah menjelaskan Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek yang diduga dipalsukan yakni berkaitan dengan izin pendirian Universitas Painan yang secara status hukumnya berbeda dengan STIH Painan.
Ia mengklaim pihaknya dalam kasus ini juga sebagai korban penipuan dan penggelapan seseorang berinisial NP yang mengaku sebagai oknum pegawai Dikti.
Kepada NP, kata Rohmatullah, pihaknya sempat meminta bantuan untuk mengurus SK izin operasional Universitas Painan. Belakangan, mereka baru menyadari jika SK tersebut ternyata palsu.
"STIH Painan ini tidak akan digabungkan ke Universitas, STIH Painan berdiri sendiri. Yang akan rencana digabungkan ke Universitas Painan itu pertama STIE dari Kediri, STKIP, terus SK yang diduga palsu itu ada pengajuan prodi baru itu notaris, terus ada prodi S3 doktor. Kelima itu penggabungan pendirian SK UPN Universitas Painan Nasional," ungkapnya.
"Nah ini kampus ini (Universitas Painan) belum berdiri, belum ada mahasiswanya. belum ada sedikit apapun, kampusnya juga belum ada. Baru kita mengajukan izin saja tiba-tiba terkendala izin tadi yang keluar diduga palsu," imbuh Rohmatulloh.
Atas hal itu, Rohmatulloh lagi-lagi menegaskan bahwa STIH Painan legal alias sah dihadapan hukum. Sehingga, dia mengimbau mahasiswa dan lulusan tak perlu khawatir.
Baca Juga: Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
"Enggak ada masalah dengan STIH Painan jadi tidak perlu pindah atau keluar dari kampus," katanya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait SK izin operasional Universitas Painan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengklaim penetapan status tersangka berdasar hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. Satu dari lima tersangka merupakan seorang profesor berinisial S.
“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Merdeka Belajar, Melangkah Maju demi Suksesi Pendidikan
-
Nadiem Sebut Hardiknas 2021 Jadi Momentum Refleksi Kebijakan Pendidikan
-
Ini Poin Penting Pidato Nadiem Makarim di Hari Pendidikan Nasional 2021
-
Catut Tanda Tangan Mendikbudristek soal STIH Painan, 5 Orang Jadi Tersangka
-
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk Putra-putri Patriot KRI Nanggala 402
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur