Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Nantinya untuk warga yang akan bepergian keluar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengajuan SIKM dilakukan secara daring atau online. Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu mengunduh aplikasi JakEvo atau membuka situs jakevo.jakarta.go.id.
"Iya karena kita prosesnya daring jadi yang bersangkutan mengajukan melalui JakEvo," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Selanjutnya, pemohon SIKM harus melengkapi berkas yang diperlukan sesuai persyaratan. Dokumen yang diperlukan diunggah lewat aplikasi itu.
"Kemudian rekan-rekan di PTSP Kelurahan melakukan verifikasi data kemudian proses Digital dari Lurah untuk disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Dokumen yang diunggah disesuaikan dengan kriteria kebutuhan. Misalnya pemohon ingin pergi ke luar Jabodetabek karena ada saudara yang wafat, maka harus melampirkan berita kematian.
"Itu sudah diatur dalam SOP yang nanti akan kita sampaikan kita tunggu saja sop diserahkan ke daerah sesuai dengan kemampuan," katanya.
Nantinya jika disetujui, maka PTSP Kelurahan akan mengeluarkan SIKM kepada pemohon secara daring. Namun belum diketahui apakah nantinya pemohon harus mengunggah surat atau hanya menunjukan bukti di aplikasi.
Masyarakat juga belum bisa mengajukannya sekarang ini. Ia masih menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanisme SIKM ini.
Baca Juga: Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM
"Belum, kan lagipula sekarang tanggal 3, orang mau pergi tanggal 6 karena kedukaan kan enggak mungkin mau mengajukan 'pak, tanggal 6 saya ada kedukaan' sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada lima kriteria yang bisa mendapatkan SIKM. Di antaranya adalah orang yang ingin berkunjung ke keluarganya yang sakit, kunjungan duka orang meninggal, dan ibu hamil atau bersalin.
"Pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang," ujar Riza dalam webinar, dikutip Senin (3/4/2021).
Para pemohon itu, kata Riza, merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak. Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.
Lalu untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran