Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei mendatang. Nantinya untuk warga yang akan bepergian keluar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengajuan SIKM dilakukan secara daring atau online. Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu mengunduh aplikasi JakEvo atau membuka situs jakevo.jakarta.go.id.
"Iya karena kita prosesnya daring jadi yang bersangkutan mengajukan melalui JakEvo," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Selanjutnya, pemohon SIKM harus melengkapi berkas yang diperlukan sesuai persyaratan. Dokumen yang diperlukan diunggah lewat aplikasi itu.
"Kemudian rekan-rekan di PTSP Kelurahan melakukan verifikasi data kemudian proses Digital dari Lurah untuk disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Dokumen yang diunggah disesuaikan dengan kriteria kebutuhan. Misalnya pemohon ingin pergi ke luar Jabodetabek karena ada saudara yang wafat, maka harus melampirkan berita kematian.
"Itu sudah diatur dalam SOP yang nanti akan kita sampaikan kita tunggu saja sop diserahkan ke daerah sesuai dengan kemampuan," katanya.
Nantinya jika disetujui, maka PTSP Kelurahan akan mengeluarkan SIKM kepada pemohon secara daring. Namun belum diketahui apakah nantinya pemohon harus mengunggah surat atau hanya menunjukan bukti di aplikasi.
Masyarakat juga belum bisa mengajukannya sekarang ini. Ia masih menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mekanisme SIKM ini.
Baca Juga: Larangan Mudik, 5 Pemohon dengan Keperluan Mendesak yang Bisa Dapat SIKM
"Belum, kan lagipula sekarang tanggal 3, orang mau pergi tanggal 6 karena kedukaan kan enggak mungkin mau mengajukan 'pak, tanggal 6 saya ada kedukaan' sifatnya kebutuhan mendesak," pungkasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada lima kriteria yang bisa mendapatkan SIKM. Di antaranya adalah orang yang ingin berkunjung ke keluarganya yang sakit, kunjungan duka orang meninggal, dan ibu hamil atau bersalin.
"Pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang," ujar Riza dalam webinar, dikutip Senin (3/4/2021).
Para pemohon itu, kata Riza, merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak. Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.
Lalu untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah