Suara.com - Berakhir sudah upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mendapat pengesahan pemerintah. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (4/5/2021).
Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu lantaran kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.
Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.
Tapi, hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung berada di arena sidang. Sementara kuasa hukum tergugat yakni DPP PD kubu AHY, meminta hakim menggugurkan gugatan tersebut.
"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan, terimakasih," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan.
Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.
Hakim memutuskan gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko Cs tidak pernah hadir selama tiga kali persidangan atau panggilan.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.
Baca Juga: Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme
"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," sambung hakim seraya mengetuk palu.
Pada persidangan sebelumnya para penggugat juga dinyatakan tidak hadir dalam persidangan. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Namun, pihak penggugat tak kunjung datang hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko, berisi permohonan untuk mencabut gugatan.
"Jadi dalam perkara ini telah kita sidang pada Minggu lalu, Selasa lalu. ada surat dari salah satu kuasa para penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut," kata Hakim ketua Saifudin dalam persidangan.
"Apakah ada surat tembusannya dari surat tersebut?," tanya hakim ke pihak tergugat.
Berita Terkait
-
Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme
-
Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat
-
Merasa Demokrat Dituding Pro Teroris, Rachland: Kite Senyumin Aje!
-
Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD
-
Denny Siregar Tuding Fadli Zon dan Andi Arief Bela Munarman Gegara Politik
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu