Suara.com - Berakhir sudah upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mendapat pengesahan pemerintah. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (4/5/2021).
Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.
Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu lantaran kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.
Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.
Tapi, hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung berada di arena sidang. Sementara kuasa hukum tergugat yakni DPP PD kubu AHY, meminta hakim menggugurkan gugatan tersebut.
"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan, terimakasih," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan.
Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.
Hakim memutuskan gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko Cs tidak pernah hadir selama tiga kali persidangan atau panggilan.
"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.
Baca Juga: Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme
"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," sambung hakim seraya mengetuk palu.
Pada persidangan sebelumnya para penggugat juga dinyatakan tidak hadir dalam persidangan. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.
Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
Namun, pihak penggugat tak kunjung datang hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko, berisi permohonan untuk mencabut gugatan.
"Jadi dalam perkara ini telah kita sidang pada Minggu lalu, Selasa lalu. ada surat dari salah satu kuasa para penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut," kata Hakim ketua Saifudin dalam persidangan.
"Apakah ada surat tembusannya dari surat tersebut?," tanya hakim ke pihak tergugat.
Berita Terkait
-
Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme
-
Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat
-
Merasa Demokrat Dituding Pro Teroris, Rachland: Kite Senyumin Aje!
-
Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD
-
Denny Siregar Tuding Fadli Zon dan Andi Arief Bela Munarman Gegara Politik
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga