Suara.com - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan perketat penjagaan pintu keluar pulau guna mencegah warga mudik lebaran 2021.
"Kami menyiagakan dua per tiga kekuatan atau ratusan personel polisi menjaga di sejumlah pintu keluar baik di Pulau Bangka maupun di Pulau Belitung di bandara dan pelabuhan," kata Anang di Sungailiat, Selasa (4/5/2021).
Dia menjelaskan, larangan mudik lebaran bagi warga yang keluar maupun yang masuk sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Pulau Bangka Belitung seperti halnya di daerah lain di Indonesia.
"Personel polisi yang menjaga di pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan akan memeriksa semua penumpang guna mengetahui tujuan kepergiannya," ujarnya.
Dia mengatakan, warga yang diketahui melakukan aktivitas mudik di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah, terpaksa harus kembali atau memutar balik.
Warga yang diperbolehkan melakukan mudik harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam addendum Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasikan Satgas Covid-19.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik ini. Yaitu layanan distribusi logistik, perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal satu orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal dua orang.
Bagi pekerja sektor informal ataupun masyarakat dengan keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalanan dari pihak desa atau kelurahan sesuai domisili masing-masing.
"Tindakan pemerintah melarang aktivitas mudik sebagai langkah tegas menekan dan memutus penyebaran rantai virus corona yang sudah satu tahun lebih terjadi bahkan angka kasusnya mengalami peningkatan," tutur Anang.
Baca Juga: Dua Ibu Hamil Positif Covid-19 Operasi Caesar di RSUD Belitung
Dia menyarankan, meskipun Idul Fitri 1442 Hijriah dilarang melakukan aktivitas mudik, namun tetap dapat menjalin komunikasi dengan keluarga tanpa mengurangi makna silaturahmi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang