Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah bahwa aturan larangan mudik berlaku nasional, tidak ada istilah mudik lokal diperbolehkan sebab mobilitas penduduk berpotensi meningkatkan penularan corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan keputusan melarang mudik sudah diambil berdasarkan pertimbangan matang, sehingga pemerintah daerah seharusnya mengikuti aturan yang sudah disepakati.
"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon kepada seluruh jajaran pemerintah daerah maupun masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (4/5/2021).
Wiku menjelaskan mobilitas penduduk dari satu tempat ke tempat lain pada momen silaturahmi Hari Raya Idul Fitri atau lebaran akan sangat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat baik melalui salaman, berpelukan, kejadian ini seringkali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya prokes sekalipun," ucapnya.
Satgas menyarankan seluruh masyarakat untuk tetap di rumah dan bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat secara virtual yang saat ini sudah semakin mudah dilakukan.
Sementara, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah memperbolehkan warganya mudik lokal antar kota dalam provinsi dengan prokes ketat bahkan sampai mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 sebagai dasar hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis