Suara.com - Pengadilan India mengatakan bahwa kematian pasien Covid-19 akibat kekurangan oksigen adalah "tindakan kriminal seperti genosida.
"Kematian pasien Covid karena tidak memasok oksigen ke rumah sakit adalah tindakan kriminal dan tidak kurang dari genosida oleh mereka yang telah dipercayakan tugas tersebut untuk memastikan pengadaan berkelanjutan dan rantai pasokan oksigen medis," jelas Pengadilan Tinggi Allahabad, disadur dari CNN, (Rabu (5/5/2021).
Pengadilan Tinggi tersebut merupakan perwakilan yuridiksi atas negara bagian Uttar Pradesh, salah satu wilayah terpadat di India.
Sebuah pengadilan membuat pernyataan tersebut selama sidang terkait krisis Covid-19 di Uttar Pradesh, yang merupakan salah satu negara bagian terparah.
Dalam kritik keras terhadap penanganan krisis oleh pemerintah Uttar Pradesh, pengadilan tinggi mengutip sebuah video yang menunjukkan penimbunan tabung oksigen dan pelecehan terhadap orang-orang miskin yang mengemis untuk meminta tabung oksigen.
"Kami menemukan berita ini menunjukkan gambaran yang cukup bertentangan dengan klaim pemerintah (negara bagian) bahwa ada cukup pasokan oksigen," jelas pengadilan.
Pengadilan juga menunjukkan dua laporan pasien Covid-19 yang diduga meninggal karena kekurangan oksigen di kota Meerut dan Lucknow.
Pengadilan juga memberikan arahan kepada pemerintah negara bagian untuk mengambil "tindakan perbaikan segera" dan memerintahkan penyelidikan atas dua kasus tersebut.
Pemerintah negara bagian belum secara resmi menanggapi putusan tersebut.
Baca Juga: MB Farm, Korban PHK COVID-19 Bertani di Kubah Masjid Jami Baitussalam
Pengadilan juga mencatat bahwa adanya dugaan pelanggaran protokol dan pedoman Covid-19 saat penghitungan suara dalam pemilihan lokal yang diadakan baru-baru ini.
Pengadilan tinggi New Delhi juga ikut mengecam pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi atas krisis oksigen yang terjadi.
Beberapa rumah sakit di New Delhi juga sudah menghubungi pengadilan untuk meminta bantuan sehubungan dengan krisis yang terjadi sejak bulan April lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer