Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan satu kendaraan truk sayur dan dua travel gelap yang tertangkap basah mengangkut pemudik. Mereka terjaring Operasi Ketupat Jaya 2021 pada Kamis (6/5/2021) dini hari.
"Ada dua travel dan satu truk yang diamankan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Di hari pertama Operasi Ketupat Jaya 2021 ini, ada 725 kendaraan dikenakan sanksi putar balik. Sanksi itu diberikan lantaran mereka tak memenuhi syarat perjalanan keluar masuk wilayah perbatasan di tengah larangan mudik.
Ratusan kendaraan itu terjaring Operasi Ketupat Jaya 2021 di dua pos penyekatan, yakni; Gerbang Tol Cikarang Barat dan Tol Cikupa.
Sebanyak 317 kendaraan diputarbalikkan di Gerbang Tol Cikarang Barat. Rinciannya, 233 di antaranya merupakan jenis kendaraan pribadi dan 84 angkutan umum.
Kemudian, 408 kendaraan diputarbalikkan di Gerbang Tol Cikupa, dengan rincian; 359 kendaraan pribadi dan 49 angkutan umum.
Operasi Ketupat Jaya 2021
Operasi Ketupat Jaya 2021 mulai dilaksanakan pada Kamis (6/5/2021) dini hari tadi. Operasi larangan mudik itu berlangsung selama 12 hari sejak 6 hingga 17 Mei.
Ada 17 titik check point dan 14 titik penyekatan yang telah didirikan Ditlantas Polda Metro Jaya di beberapa wilayah perbatasan Jabodetabek.
Baca Juga: Ngumpet Dalam Truk Sayur, Para Pemudik Diamankan Polisi
"Seluruh titik yang sudah kita persiapkan baik 17 titik check point maupun 14 titik penyekatan sudah akan beroperasional mulai nanti malam pukul 24.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5) kemarin.
Total personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterjunkan dalam Operasi Ketupat Jaya 2021 berjumlah 4.276. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang hendak masuk atau keluar perbatasan.
"Selain perjalanan non mudik, yaitu perjalanan angkutan barang atau logistik, perjalanan dinas, perjalanan untuk kedukaan mengunjungi orang yang meninggal dunia atau sakit, kemudian ibu hamil yang akan persalinan maka di luar itu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan," jelas Sambodo.
Berita Terkait
-
Ngumpet Dalam Truk Sayur, Para Pemudik Diamankan Polisi
-
Kondisi Padat, Begini Suasana Penyekatan Mudik di Posko Kalimalang Bekasi
-
4 Stasiun KRL ke Lebak Tak Layani Penumpang, Termasuk Rangkasbitung
-
Pelabuhan Merak Sepi Penumpang
-
Bandel! Nekat ke Bali, Dua Kendaraan Dipaksa Putar Balik Polisi Banyuwangi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar