Suara.com - Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, keduanya mengungkap adanya arahan dari Rizieq ketika berada di Kota Suci Mekah, Arab Saudi mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Awalnya Rizieq bertanya kepada saksi Shabri selaku Eks Ketum FPI mengenai ada atau tidaknya arahan yang diterima dari soal penanganan mengahadapi pandemi covid. Shabri kemudian memberikan jawabannya.
"Kami menerima menerima arahan dari habib terkait dengan sikap kita terhadap pandemi khususnya ibadah salat Jumat dan juga salat Idul Fitri arahan tentang terkait dengan fatwa MUI dan lain-lain cukup banyak sekali memberikan arah-arahan," kata Shabri dalam persidangan.
Shabri mengungkapkan, dari adanya arahan Rizieq tersebut membuat setiap majelis hingga acara keagamaan yang dilakukan secara ramai terpaksa ditiadakan. Selain itu, melalui organisasi sayap FPI melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan hingga pembagian alat medis.
"Sayap juang kemanusiaan FPI untuk melaksanakan bakti sosial apa itu penyemprotan disinfektan tempat yang memerlukan apa masjid atau gereja atau klenteng atau juga kampung-kampung yang memerlukan penyemprotan disinfektan atau berupa pembagian masker di jalanan termasuk pembagian alat-alat medis," tuturnya.
Tak hanya Shabri, Slamet yang dihadirkan sebagai saksi juga ditanya hal serupa oleh Rizieq dalam sidang. Slamet menyampaikan Rizieq sempat beri arahan beri bantuan pemerintah untuk penanganan pandemi.
"Jadi kita minta kerja sama dari FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi termasuk yang saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil dimana kita lebih mengutamakan salat di rumah dari pada masjid itu antum kirim begitu lengkap dalil yang menjadi dasar kami," kata Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Bantah Terlibat Investasi Bodong 212 Mart, Ketum PA 212: Tangkap Pelakunya!
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi