Suara.com - Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, keduanya mengungkap adanya arahan dari Rizieq ketika berada di Kota Suci Mekah, Arab Saudi mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Awalnya Rizieq bertanya kepada saksi Shabri selaku Eks Ketum FPI mengenai ada atau tidaknya arahan yang diterima dari soal penanganan mengahadapi pandemi covid. Shabri kemudian memberikan jawabannya.
"Kami menerima menerima arahan dari habib terkait dengan sikap kita terhadap pandemi khususnya ibadah salat Jumat dan juga salat Idul Fitri arahan tentang terkait dengan fatwa MUI dan lain-lain cukup banyak sekali memberikan arah-arahan," kata Shabri dalam persidangan.
Shabri mengungkapkan, dari adanya arahan Rizieq tersebut membuat setiap majelis hingga acara keagamaan yang dilakukan secara ramai terpaksa ditiadakan. Selain itu, melalui organisasi sayap FPI melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan hingga pembagian alat medis.
"Sayap juang kemanusiaan FPI untuk melaksanakan bakti sosial apa itu penyemprotan disinfektan tempat yang memerlukan apa masjid atau gereja atau klenteng atau juga kampung-kampung yang memerlukan penyemprotan disinfektan atau berupa pembagian masker di jalanan termasuk pembagian alat-alat medis," tuturnya.
Tak hanya Shabri, Slamet yang dihadirkan sebagai saksi juga ditanya hal serupa oleh Rizieq dalam sidang. Slamet menyampaikan Rizieq sempat beri arahan beri bantuan pemerintah untuk penanganan pandemi.
"Jadi kita minta kerja sama dari FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi termasuk yang saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil dimana kita lebih mengutamakan salat di rumah dari pada masjid itu antum kirim begitu lengkap dalil yang menjadi dasar kami," kata Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Bantah Terlibat Investasi Bodong 212 Mart, Ketum PA 212: Tangkap Pelakunya!
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita
-
Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
BNI dan Badan Bank Tanah Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Percepatan Pembangunan Nasional
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!