Suara.com - Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Dalam sidang, keduanya mengungkap adanya arahan dari Rizieq ketika berada di Kota Suci Mekah, Arab Saudi mengenai penanganan pandemi Covid-19.
Awalnya Rizieq bertanya kepada saksi Shabri selaku Eks Ketum FPI mengenai ada atau tidaknya arahan yang diterima dari soal penanganan mengahadapi pandemi covid. Shabri kemudian memberikan jawabannya.
"Kami menerima menerima arahan dari habib terkait dengan sikap kita terhadap pandemi khususnya ibadah salat Jumat dan juga salat Idul Fitri arahan tentang terkait dengan fatwa MUI dan lain-lain cukup banyak sekali memberikan arah-arahan," kata Shabri dalam persidangan.
Shabri mengungkapkan, dari adanya arahan Rizieq tersebut membuat setiap majelis hingga acara keagamaan yang dilakukan secara ramai terpaksa ditiadakan. Selain itu, melalui organisasi sayap FPI melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan hingga pembagian alat medis.
"Sayap juang kemanusiaan FPI untuk melaksanakan bakti sosial apa itu penyemprotan disinfektan tempat yang memerlukan apa masjid atau gereja atau klenteng atau juga kampung-kampung yang memerlukan penyemprotan disinfektan atau berupa pembagian masker di jalanan termasuk pembagian alat-alat medis," tuturnya.
Tak hanya Shabri, Slamet yang dihadirkan sebagai saksi juga ditanya hal serupa oleh Rizieq dalam sidang. Slamet menyampaikan Rizieq sempat beri arahan beri bantuan pemerintah untuk penanganan pandemi.
"Jadi kita minta kerja sama dari FPI untuk bahu membahu membantu pemerintah dalam menangani pandemi termasuk yang saya masih ingat adalah argumentasi atau dalil dimana kita lebih mengutamakan salat di rumah dari pada masjid itu antum kirim begitu lengkap dalil yang menjadi dasar kami," kata Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Bantah Terlibat Investasi Bodong 212 Mart, Ketum PA 212: Tangkap Pelakunya!
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya
-
Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi
-
Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya
-
Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija
-
4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!
-
Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?
-
Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?
-
Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya
-
Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!
-
Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset