Suara.com - Polri bersama Kejaksaan Agung serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) terkait penegakan hukum terpadu terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Selain melakukan upaya penegakan hukum, mereka juga sepakat untuk mengedepankan upaya pencegahan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam upaya pencegahan rencananya akan dilakukan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di titik-titik rawan karhutla. Sehingga para pelaku pembakar hutan yang tak tertangkap tangan bisa terditeksi.
"Kita bisa melihat siapa pelakunya di sana. Jadi bisa ngezoom, bisa berputar 360 derajat," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Selain memasang CCTV, Polri bersama pihak terkait juga akan mendirikan pos terpadu. Sekaligus melakukan patroli dan edukasi kepada masyarakat.
"Ini bagian dari pencegahan," ujar Argo.
Argo lantas menyebut ada enam wilayah Polda yang menjadi prioritas pencegahan karhutla.
Keenamnya meliputi Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Riau, Polda Jambi, dan Polda Sumatera Selatan.
"Soal penegakan hukum, kita dengan kejaksaan nanti setelah kita penyelidikan, penyidikan, kita koordinasi dengan kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Patroli Pencegahan Karhutla dengan Deteksi Jenis-jenis Tumbuhan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!