Suara.com - Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung Ramadhan, karena dapat mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19.
"Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian," bunyi salah satu poin surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Kamis (6/5/2021).
Dalam surat edaran itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.
Hanya saja kapasitasnya diatur yakni tingkat keterisian masjid/mushalla tak lebih dari 10 persen serta tetap memperhatikan standar protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujar dia.
Jika membandingkan dengan surat panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan sebelumnya bernomor 03 tahun 2021 di awal-awal bulan puasa, pelaksanaan ibadah Ramadhan hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tak diperbolehkan.
Di sisi kapasitas, zona hijau dan kuning boleh menggelar berbagai kegiatan Ramadhan di masjid/mushala tapi mesti 50 persennya saja.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tak mengurangi euforia Idul Fitri.
"Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Serang Banten, Kamis 6 Mei 2021
Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan panduan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Masyarakat yang ingin menggelar Shalat Id di masjid/lapangan mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas penanganan Covid-19, dan keamanan setempat.
Arahan tersebut ditujukan agar panitia penyenggara Shalat Id mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang