Suara.com - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.
"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir tahun 2020, kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.
Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.
Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban dan alasan itu dipakai tersangka untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.
Sementara itu, Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Sedangkan tugas yang telah dialokasikan sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
-
Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?
-
Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
Mensesneg Respons Usulan E-Voting Pilkada, Pemerintah Buka Kajian Digitalisasi Pemilu
-
WRI Indonesia dan UK PACT Buka FIRST Bootcamp, Cetak Pemimpin Muda untuk Transportasi Sustainable
-
Pilkada Dipilih DPRD Belum Prioritas, Mensesneg: Bukan Langkah Mundur, Cuma Wacana Parpol
-
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Rencana Kodifikasi Batal, Fokus Hanya Revisi UU Pemilu
-
Akses PadangBukittinggi Longsor, Kementerian PU Ungkap Proyeksi saat Mudik
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
-
Saksi di Sidang Nadiem Jelaskan Alasan Jurist Tan Jadi The Real Menteri di Kemendikbudristek
-
Banjir Belum Sepenuhnya Surut, KAI Telah Batalkan 34 Perjalanan KA
-
'Sengaja Cari yang Bukan Ahli Pendidikan', Saksi Bongkar Peran Nadiem di Sidang Korupsi Laptop
-
137 Ton Sampah Diangkut dari Tanggul Muara Baru, DLH DKI Targetkan 5 Hari Selesai