Suara.com - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih keponakannya.
"Untuk tersangka sudah diamankan pada Rabu (5/5) malam dan pihak Satreskrim sudah melakukan penahanan," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di halaman Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021).
Aksi pelecehan seksual atau pencabulan pertama kali dilakukan RH terhadap korban pada akhir tahun 2020, kemudian RH kembali melakukan aksi keduanya pada pertengahan Maret 2021 dan korban sempat merekam pembicaraannya dengan tersangka.
"Ibu korban melaporkan kejadian itu pada akhir Maret 2021 dan telah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli yang kami hadirkan," tuturnya.
Proses penahanan tersangka dilakukan setelah penyidikan dan melengkapi administrasi, serta beberapa alat bukti berupa telepon genggam yang digunakan korban merekam pembicaraan dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian juga disita.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun dan kejadian pencabulan itu dilakukan tersangka di rumahnya sendiri karena korban adalah keponakannya," katanya.
Kadek menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan terapi pengobatan kanker payudara terhadap korban dan alasan itu dipakai tersangka untuk melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.
"Sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka," katanya.
Ia menjelaskan RH dijerat Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman maksimal lima tahun karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," katanya.
Sementara itu, Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej per 15 April 2021, sehingga sejak itulah tugasnya mengajar, membimbing, dan menguji dibebaskan. Sedangkan tugas yang telah dialokasikan sebelumnya dan berproses akan diteruskan oleh dosen lainnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
-
Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
-
Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
-
Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?
-
Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
-
Istana Buka Suara! Prabowo Kaji Serius Usul Bulog Jadi Kementerian, Bapanas Bakal Dilebur?
-
Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?