Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap lima orang terduga pelaku surat palsu bebas Covid-19, salah satu di antaranya oknum perawat yang merupakan pembuat surat palsu tersebut.
"Pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah pos penyekatan arus mudik perbatasan Anjir km 12 Kecamatan Kapuas Timur. Kami telah mengamankan lima orang pelaku yang memanfaatkan situasi saat ini, menggunakan dan membuat surat keterangan palsu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti dalam keterangan pers di Mapolres Kapuas di Kuala Kapuas, Kamis (6/5/2021).
Kelima pelaku tersebut ditangkap petugas di lokasi berbeda. Polisi terlebih dahulu menangkap empat pelaku yakni sebagai pengguna surat keterangan bebas Covid-19 yakni HN, AR, MR dan MN. Mereka dipergoki saat ingin masuk wilayah Kapuas dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes anti bodi atau "rapid test" negatif.
Petugas melihat ada kejanggalan dalam surat keterangan yang diperlihatkan oleh keempat pelaku tersebut dan kemudian petugas menelusuri surat yang diperoleh para pelaku. Ternyata surat itu palsu dan mereka mengaku mendapat surat tersebut dari seseorang yang dalam pengejaran polisi.
Keempat pelaku tersebut, mendapatkan surat keterangan surat palsu dengan cara membayar seharga Rp 100 ribu per lembar. Surat tersebut, digunakan agar mempermudah mereka masuk di wilayah perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan.
Empat orang pelaku ini merupakan para pedagang pasar dadakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka ingin menggelar pasar dadakan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu pelaku MR yang merupakan pembuat surat keterangan palsu swab antigen juga ditangkap petugas. Penangkapan ini berawal ketika petugas memeriksa salah seorang warga Banjarmasin yang ingin masuk pos pemeriksaan penyekatan arus mudik perbatasan.
Petugas mendapati surat yang diberikan dari hasil swab tes antigen diduga palsu. Surat didapat dari pelaku MR yang merupakan oknum perawat yang bekerja di salah satu klinik di Banjarmasin.
“Pelaku MR ini bekerja di salah satu klinik sebagai perawat membuat surat keterangan palsu. Satu lembar surat palsu dihargai Rp 220 ribu oleh pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Oknum Perawat Pembuat Surat Bebas COVID-19 Palsu Diringkus Polisi
Selain mengamankan kelima pelaku pengguna dan pembuat surat keterangan bebas Covid-19 palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat palsu hasil tes anti bodi dan surat palsu swab tes antigen.
Kemudian, satu unit laptop dan printer untuk membuat surat, alat swab tes antigen, uang ratusan ribu yang diduga hasil pembuatan surat keterangan palsu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.
“Atas perbuatan kelima pelaku tersebut, kita akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 KHUPidana terkait membuat atau memalsukan surat dengan ancaman kurungan di atas enam tahun penjara,” demikian Manang Soebeti. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Oknum Perawat Pembuat Surat Bebas COVID-19 Palsu Diringkus Polisi
-
Oknum PNS di Cianjur Diduga Buat Surat Antigen Palsu
-
Masa Berlaku Tes Antigen dan PCR Kereta Jarak Jauh Hanya Berlaku 24 Jam
-
Miris, Pegawai Puskesmas Palsukan Surat Bebas Covid-19 Untuk Modal Nikah
-
Dalang Pembalakan Liar di Kapuas Hulu Kalbar Ditangkap
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh