Suara.com - Baru-baru ini, aksi Gus Miftah kembali jadi sorotan lantaran melakukan ceramah di gereja. Video aksi ceramah Gus Miftah di gereja yang tersebar di media sosial menuai pro dan kontra dari masyarakat. Lantas bagaimana hukum masuk gereja bagi muslim?
Perlu diketahui, saat itu Gus Miftah menghadiri undangan peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (29/4/2021).
Berdasatkan penelusuran dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hukum masuk gereja bagi muslim menurut para ulama serta penjelasannya.
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)
Melansir dari laman YouTube Ustadz Lovers, Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tegas mengatakan hukum masuk gereja bagi muslim adalah haram.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain, haram. Saya tak nonton filmnya sampai habis, tapi cuma trailer-nya aja. Tapi di dalam itu yang bisa saya komentari pertama masuk ke rumah ibadah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Lovers, pada (2/5/2021) lalu. UAS mengatakan hukum tersebut berdasarkan mazhab Syafi'i.
"Haram karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," terang UAS.
Menurut Nahdlatul Ulama
Sementara itu, melansir dari laman Nahdlatul Ulama, Prof.Nadirsyah Hosen, dosen fakultas hukum Monash University, Australia mengatakan, dalam Alquran dan Hadist tidak ada larangan yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Oleh karenanya, pembahasan tentang hukum masuk gereja bagi muslim masuk ke ranah interpretasi atau penafsiran para ulama.
Baca Juga: Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..
Berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait terkait hukum umat muslim masuk gereja.
- Hukum Makruh (Meninggalkan Lebih Baik daripada Mengerjakannya)
Ulama mazhab Hanafi berpendapat hukum masuk gereja dan sinagog bagi umat muslim adalah makruh. - Hukum Haram (Tidak Boleh Dilakukan)
Ulama mazhab Syafi'i berpendapat orang Muslim haram hukumnya masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat tidak haram memasuki tempat ibadah lain meski tanpa ada izin. - Boleh tapi Makruh
Ulama mazhab Hanbali, masuk ke rumah ibadah umat agama lain boleh, bahkan melakukan salat di dalamnya. Akan tetapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmadi bila di dalam tempat ibadah tersebut ada gambar. - Pendapat Beberapa Ulama
Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.
Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Namun ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas berdasarkan juz 20 hlm 245 dan di dalam juz 38 hlm 155.
“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”
Sebagai perbandingan, berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.
Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah