Suara.com - Baru-baru ini, aksi Gus Miftah kembali jadi sorotan lantaran melakukan ceramah di gereja. Video aksi ceramah Gus Miftah di gereja yang tersebar di media sosial menuai pro dan kontra dari masyarakat. Lantas bagaimana hukum masuk gereja bagi muslim?
Perlu diketahui, saat itu Gus Miftah menghadiri undangan peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (29/4/2021).
Berdasatkan penelusuran dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hukum masuk gereja bagi muslim menurut para ulama serta penjelasannya.
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)
Melansir dari laman YouTube Ustadz Lovers, Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tegas mengatakan hukum masuk gereja bagi muslim adalah haram.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain, haram. Saya tak nonton filmnya sampai habis, tapi cuma trailer-nya aja. Tapi di dalam itu yang bisa saya komentari pertama masuk ke rumah ibadah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Lovers, pada (2/5/2021) lalu. UAS mengatakan hukum tersebut berdasarkan mazhab Syafi'i.
"Haram karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," terang UAS.
Menurut Nahdlatul Ulama
Sementara itu, melansir dari laman Nahdlatul Ulama, Prof.Nadirsyah Hosen, dosen fakultas hukum Monash University, Australia mengatakan, dalam Alquran dan Hadist tidak ada larangan yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Oleh karenanya, pembahasan tentang hukum masuk gereja bagi muslim masuk ke ranah interpretasi atau penafsiran para ulama.
Baca Juga: Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..
Berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait terkait hukum umat muslim masuk gereja.
- Hukum Makruh (Meninggalkan Lebih Baik daripada Mengerjakannya)
Ulama mazhab Hanafi berpendapat hukum masuk gereja dan sinagog bagi umat muslim adalah makruh. - Hukum Haram (Tidak Boleh Dilakukan)
Ulama mazhab Syafi'i berpendapat orang Muslim haram hukumnya masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat tidak haram memasuki tempat ibadah lain meski tanpa ada izin. - Boleh tapi Makruh
Ulama mazhab Hanbali, masuk ke rumah ibadah umat agama lain boleh, bahkan melakukan salat di dalamnya. Akan tetapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmadi bila di dalam tempat ibadah tersebut ada gambar. - Pendapat Beberapa Ulama
Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.
Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Namun ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas berdasarkan juz 20 hlm 245 dan di dalam juz 38 hlm 155.
“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”
Sebagai perbandingan, berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.
Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah