Suara.com - Baru-baru ini, aksi Gus Miftah kembali jadi sorotan lantaran melakukan ceramah di gereja. Video aksi ceramah Gus Miftah di gereja yang tersebar di media sosial menuai pro dan kontra dari masyarakat. Lantas bagaimana hukum masuk gereja bagi muslim?
Perlu diketahui, saat itu Gus Miftah menghadiri undangan peresmian Gereja Bethel Indonesia (GBI) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (29/4/2021).
Berdasatkan penelusuran dari berbagai sumber, berikut ini beberapa hukum masuk gereja bagi muslim menurut para ulama serta penjelasannya.
Menurut Ustaz Abdul Somad (UAS)
Melansir dari laman YouTube Ustadz Lovers, Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tegas mengatakan hukum masuk gereja bagi muslim adalah haram.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain, haram. Saya tak nonton filmnya sampai habis, tapi cuma trailer-nya aja. Tapi di dalam itu yang bisa saya komentari pertama masuk ke rumah ibadah,” ujar Ustaz Abdul Somad dalam kanal YouTube Ustadz Lovers, pada (2/5/2021) lalu. UAS mengatakan hukum tersebut berdasarkan mazhab Syafi'i.
"Haram karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat kalau di dalam (tempat) itu ada berhala. Maka dalam Islam, mazhab Syafi'i mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala," terang UAS.
Menurut Nahdlatul Ulama
Sementara itu, melansir dari laman Nahdlatul Ulama, Prof.Nadirsyah Hosen, dosen fakultas hukum Monash University, Australia mengatakan, dalam Alquran dan Hadist tidak ada larangan yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain. Oleh karenanya, pembahasan tentang hukum masuk gereja bagi muslim masuk ke ranah interpretasi atau penafsiran para ulama.
Baca Juga: Setelah Orasi di Gereja, Syahadatnya Gus Miftah Juga Dibilang Batal..
Berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab Mausu’ah Fiqh Kuwait terkait hukum umat muslim masuk gereja.
- Hukum Makruh (Meninggalkan Lebih Baik daripada Mengerjakannya)
Ulama mazhab Hanafi berpendapat hukum masuk gereja dan sinagog bagi umat muslim adalah makruh. - Hukum Haram (Tidak Boleh Dilakukan)
Ulama mazhab Syafi'i berpendapat orang Muslim haram hukumnya masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali ada izin dari mereka. Sebagian ulama mazhab Syafi'i yang lain berpendapat tidak haram memasuki tempat ibadah lain meski tanpa ada izin. - Boleh tapi Makruh
Ulama mazhab Hanbali, masuk ke rumah ibadah umat agama lain boleh, bahkan melakukan salat di dalamnya. Akan tetapi hukumnya makruh menurut Imam Ahmadi bila di dalam tempat ibadah tersebut ada gambar. - Pendapat Beberapa Ulama
Ibn Taimiyah berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.
Ibn Aqil berpendapat makruh karena ada gambar. Namun ada dua pendapat: ada yang bilang tidak mengapa shalat di dalam gereja berdasarkan riwayat dari sahabat Nabi, Ibnu Umar dan Abu Musa, sebagaimana dikisahkan oleh banyak ulama, dan ada juga riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa shalat di gereja makruh karena ada gambarnya.
Penjelasan di atas berdasarkan juz 20 hlm 245 dan di dalam juz 38 hlm 155.
“Ulama mazhab Maliki, Hanbali, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh bagi orang Muslim memasuki sinagog, gereja dan rumah ibadah lainnya.”
Sebagai perbandingan, berikut ini beberapa pandangan para ulama berdasarkan kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah.
Ibn Qudamah menjelaskan al-Hasan, Umar bin Abdul Azis, Sya’bi, Awza’i dan Sa’id bin Abdul Azis, serta riwayat dari Umar bin Khattab dan Abu Musa, mengatakan tidak mengapa shalat di dalam gereja yang bersih. Namun Ibn Abbas dan Malik memakruhkannya karena ada gambar di dalam gereja.
Namun bagi kami (Ibn Qudamah dan ulama yang sepaham dengannya) Nabi Saw pernah shalat di dalam Ka’bah dan di dalamnya ada gambar. Ini juga termasuk dalam sabda Nabi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
Mau Perkuat Partai yang Dipimpin Prabowo, Budi Arie Bicara Soal Kapan Masuk Gerindra
-
Dasco: Gerindra Siap Tampung Gelombang Relawan Projo!
-
PLN Electric Run 2025 Siap Start Besok, Ribuan Pelari Dukung Gerakan Transisi Energi Bersih
-
Merapat ke Prabowo, Budi Arie Bicara Kemungkinan Jokowi Tak Lagi Jadi Dewan Penasihat Projo!
-
Hujan Lebat Iringi Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, Begini Momennya
-
Usai Budi Arie Kasih Sinyal Gabung Gerindra, Projo Siap Lepas Wajah Jokowi dari Logo!
-
Beri Sinyal Kuat Gabung ke Gerindra, Budi Arie: Saya Satu-satunya yang Diminta Presiden
-
Cuma Hadir di Kongres Projo Lewat Video, Budi Arie Ungkap Kondisi Jokowi: Sudah Pulih, tapi...
-
Dari Blitar, Megawati Inisiasi Gagasan 'KAA Plus', Bangun Blok Baru Negara Global Selatan
-
Berenang Jelang Magrib, Remaja 16 Tahun Sudah 4 Hari Hilang usai Loncat dari Jembatan Kali Mampang