Suara.com - Pendaftaran beasiswa LPDP 2021 (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) resmi dibuka oleh Kementerian Keuangan sejak Selasa (4/05/2021). Simak tata cara pendaftaran LPDP 2021 serta syarat-syarat dan jadwalnya berikut ini.
Pendaftaran LPDP 2021 dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Keuangan di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Berikut tata cara pendaftaran beasiswa LPDP 2021 Reguler
1. Mendaftar secara online melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi untuk mendapat kode registrasi
4. Unggah LoA (Letter of Acceptance) Unconditional jika memiliki kriteria sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
- Intake Studi Harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait perkuliahan paling cepat yang diizinkan
- Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Deferdari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
Apabila masih kurang jelas tentang info beasiswa LPDP, Anda dapat melihatnya melalui https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/in/page/Beasiswa2021. Namun sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat daftar LPDP 2021 berikut:
Baca Juga: Link Pendaftaran LPDP 2021 di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id Dibuka
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
2. Pendidikan terakhir adalah diploma 4 (D$ atau Sarjana (S1) untuk beasiswa magister sedangkan untuk beasiswa doctor pendidikan terakhir yang disyaratkan adalah program magister (S2), atau telah menyelesaikan studi D4 atau S1 untuk beasiswa doctor dengan syarat berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang sudah terakreditasi BAN-PT
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Ditjen Dikti maupun Kedubes RI di negara asal perguruan tinggi;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan magister maupun doctor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktoral;
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja
6. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai ketentuan LPDP
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!