Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Kemendikbudristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Jumeri saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Jumeri menyatakan, SKB 3 Menteri itu bertujuan untuk menumbuhkan dan menjaga semangat kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri.
"Ini merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Siswa
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berita Terkait
-
MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Siswa
-
Sah! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
-
Resmi! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
-
Kemenristek Dilebur, Anggota DPR Usul Wacanakan Pembubaran Komisi VII
-
Hardiknas 2021, Berikut Deretan Harapan Anak Bangsa
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Ngobrol Santai Bareng Para Duta Besar, Menpar Bicara Peningkatan Turis dan Kualitas Pariwisata
-
Labuan Bajo Naik Kelas: Mawatu Hadir Sebagai Ikon Gaya Hidup Internasional di Timur Indonesia
-
Tak Hanya Noel, KPK Kini Kejar Semua 'Tangan' yang Terima Duit Korupsi Kemenaker
-
Pramono Anung Akui Relokasi Pedagang Pasar Barito Tak Berjalan Mulus: Tak Mungkin Semua Senang
-
Sultan Najamudin Apresiasi Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo - Gibran
-
Survei IYCTC: Kandungan Polusi PM2,5 di Ruangan Merokok Lebih Tinggi Ketimbang Area Tanpa Rokok
-
Hak Reproduksi Dianggap Beban, Komnas Perempuan Desak Reformasi Kebijakan Ketenagakerjaan
-
Prabowo Rayakan Ulang Tahun ke-74, Pesan Menyentuh Ini Jadi Sorotan: Terima Kasih Atas...