Suara.com - Seorang ayah dan ketiga putranya diadili setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan, sodomi, dan penganiayaan terhadap putri kandungnya.
Menyadur Harian Metro, Kamis (6/5/2021) Pengadilan Sesi Ayer Keroh, Malaysia, menjatuhkan seorang pria berusia 51 tahun dengan 33 dakwaan pemerkosaan dan dua dakwaan penganiayaan.
Tiga terdakwa lain yang diketahui berusia 23, 27 dan 29 tahun, didakwa dengan 17 dakwaan pemerkosaan dan satu dakwaan sodomi.
Namun saat pengadilan membacakan dakwaan, semua terdakwa mengaku tidak bersalah di hadapan Hakim Nariman Badruddin.
Menurut laporan, pria yang juga ayah kandung korban didakwa melakukan pemerkosaan, penganiayaan dan pemukulan dengan pipa karet hingga melukai korban yang baru berusia 18 tahun.
Untuk tindakan tersebut, pria itu didakwa berdasarkan Pasal 376 (3) KUHP, Pasal 14 (a) dari Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak 2017 dan Pasal 324 KUHP.
Ketiga pria lain didakwa melakukan hubungan yang tidak wajar dan didakwa berdasarkan Bagian 376 KUHP dan Bagian 377 (C) KUHP.
Perbuatan keji keempat pria tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah antara 1 Maret tahun 2020 hingga 1 Februari 2021.
Proses penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum N Sivashangari dan tidak merekomendasikan jaminan dengan alasan pelanggaran yang dilakukan termasuk serius.
Baca Juga: 1,5 Juta Warga Malaysia Sudah Divaksin Covid-19, Bagaimana Indonesia?
Hakim kemudian mengizinkan semua tertuduh memberikan uang jaminan sebesar 8.000 ringgit (Rp 27 juta) untuk setiap dakwaan.
Sebelumnya, menurut laporan Harian Metro pada 23 April, seorang gadis remaja yang diyakini menjadi korban pemerkosaan dan sodomi oleh ayah dan tiga saudaranya.
Keempat pria tersebut akhirnya ditangkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan penderitaannya selama hampir satu tahun ke polisi pada 21 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kronologi Donald Trump dan Istri Dievakuasi, Tembakan Meletus di Gedung Putih
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat