Suara.com - Seorang ayah dan ketiga putranya diadili setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan, sodomi, dan penganiayaan terhadap putri kandungnya.
Menyadur Harian Metro, Kamis (6/5/2021) Pengadilan Sesi Ayer Keroh, Malaysia, menjatuhkan seorang pria berusia 51 tahun dengan 33 dakwaan pemerkosaan dan dua dakwaan penganiayaan.
Tiga terdakwa lain yang diketahui berusia 23, 27 dan 29 tahun, didakwa dengan 17 dakwaan pemerkosaan dan satu dakwaan sodomi.
Namun saat pengadilan membacakan dakwaan, semua terdakwa mengaku tidak bersalah di hadapan Hakim Nariman Badruddin.
Menurut laporan, pria yang juga ayah kandung korban didakwa melakukan pemerkosaan, penganiayaan dan pemukulan dengan pipa karet hingga melukai korban yang baru berusia 18 tahun.
Untuk tindakan tersebut, pria itu didakwa berdasarkan Pasal 376 (3) KUHP, Pasal 14 (a) dari Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak 2017 dan Pasal 324 KUHP.
Ketiga pria lain didakwa melakukan hubungan yang tidak wajar dan didakwa berdasarkan Bagian 376 KUHP dan Bagian 377 (C) KUHP.
Perbuatan keji keempat pria tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah antara 1 Maret tahun 2020 hingga 1 Februari 2021.
Proses penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum N Sivashangari dan tidak merekomendasikan jaminan dengan alasan pelanggaran yang dilakukan termasuk serius.
Baca Juga: 1,5 Juta Warga Malaysia Sudah Divaksin Covid-19, Bagaimana Indonesia?
Hakim kemudian mengizinkan semua tertuduh memberikan uang jaminan sebesar 8.000 ringgit (Rp 27 juta) untuk setiap dakwaan.
Sebelumnya, menurut laporan Harian Metro pada 23 April, seorang gadis remaja yang diyakini menjadi korban pemerkosaan dan sodomi oleh ayah dan tiga saudaranya.
Keempat pria tersebut akhirnya ditangkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan penderitaannya selama hampir satu tahun ke polisi pada 21 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini