Suara.com - Seorang ayah dan ketiga putranya diadili setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan, sodomi, dan penganiayaan terhadap putri kandungnya.
Menyadur Harian Metro, Kamis (6/5/2021) Pengadilan Sesi Ayer Keroh, Malaysia, menjatuhkan seorang pria berusia 51 tahun dengan 33 dakwaan pemerkosaan dan dua dakwaan penganiayaan.
Tiga terdakwa lain yang diketahui berusia 23, 27 dan 29 tahun, didakwa dengan 17 dakwaan pemerkosaan dan satu dakwaan sodomi.
Namun saat pengadilan membacakan dakwaan, semua terdakwa mengaku tidak bersalah di hadapan Hakim Nariman Badruddin.
Menurut laporan, pria yang juga ayah kandung korban didakwa melakukan pemerkosaan, penganiayaan dan pemukulan dengan pipa karet hingga melukai korban yang baru berusia 18 tahun.
Untuk tindakan tersebut, pria itu didakwa berdasarkan Pasal 376 (3) KUHP, Pasal 14 (a) dari Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak 2017 dan Pasal 324 KUHP.
Ketiga pria lain didakwa melakukan hubungan yang tidak wajar dan didakwa berdasarkan Bagian 376 KUHP dan Bagian 377 (C) KUHP.
Perbuatan keji keempat pria tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah antara 1 Maret tahun 2020 hingga 1 Februari 2021.
Proses penuntutan dilakukan oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum N Sivashangari dan tidak merekomendasikan jaminan dengan alasan pelanggaran yang dilakukan termasuk serius.
Baca Juga: 1,5 Juta Warga Malaysia Sudah Divaksin Covid-19, Bagaimana Indonesia?
Hakim kemudian mengizinkan semua tertuduh memberikan uang jaminan sebesar 8.000 ringgit (Rp 27 juta) untuk setiap dakwaan.
Sebelumnya, menurut laporan Harian Metro pada 23 April, seorang gadis remaja yang diyakini menjadi korban pemerkosaan dan sodomi oleh ayah dan tiga saudaranya.
Keempat pria tersebut akhirnya ditangkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan penderitaannya selama hampir satu tahun ke polisi pada 21 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?