Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai materi Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN) sangat absurd alias tak jelas.
Busyro menjelaskan, ketidakjelasan di dalam tubuh KPK bermula ketika munculnya UU KPK baru. Hingga sampai akhirnya muncul TWK yang dinilai sangat kacau.
"Materi-materi yang menurut media sudah disampaikan materi seleksi atau tes wawasan kebangsaan tapi materi-materinya sangat kacau sangat absurd," kata Busyro dalam sebuah konferensi pers daring, Jumat (7/5/2021).
Busyro menyebut materi dalam TWK sangat jauh dari cerminan nilai-nilai dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pertama, negara pemerintahan ini didirikan untuk menghalau melawan segala kolonialisme penjajahan termasuk penjajahan alam semesta yang mengutamakan nilai keadilan dan meneguhkan komitmen kemanusiaan, kebertuhanan dan berkesejahteraan sosial.
"Nilai-nilai utama tersebut sama sekali menurut hemat saya tidak tampak di dalam test wawasan kebangsaan oleh pimpinan KPK sekarang ini terhadap pegawai KPK," ungkapnya.
Lebih lanjut, atas dasar itu menurutnya, nilai-nilai kebangsaan kekinian justru malah tergerus oleh perilaku korupsi yang semakin canggih dilakukan oleh oknum-oknum.
"Mesin korupsi yang mesin korupsi itu semakin canggih dan menggunakan imperium buzzer-buzzer politik," tandasnya.
75 Pegawai Tak Lolos
Baca Juga: Perempuan Pegawai KPK Ditanya saat Tes: Kalau Pacaran Ngapain Aja?
Diketahui, hasil test wawancara kebangsaan itu sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 75 pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, KPK belum menyampaikan secara resmi nama-nama 75 pegawai antirasuah itu yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Apalagi, nasib 75 pegawai KPK yang tak tidak memenuhi syarat belum dapat dipastikan. Lantaran KPK, kembali menyerahkan proses itu kepada Kemenpan RB dan BKN.
Adapun informasi yang beredar nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online!
-
WN Australia Pimpin Anak Usaha Danantara, PDIP: Jangan Sampai Bangsa Sendiri Tersingkir
-
Komplotan Penipu Kuras ATM dan Perhiasan Lansia di Hotel Harris Kelapa Gading, 20 Kartu ATM Disita
-
Lepas 1.105 Peserta, Menaker: Magang Nasional Perkuat Kesiapan Kerja Generasi Muda
-
Pelecehan Verbal Dominasi Laporan Kasus Kekerasan Seksual Dosen UPN Veteran Yogyakarta
-
Narapidana Kuliah dari Balik Jeruji, Hak Pendidikan atau Privilege?
-
Sempat Lumpuh Total, Jalur Stasiun Pasar Senen Akhirnya Pulih Usai 2 Kereta Tergelincir Berbarengan
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Tak Hanya Fokus Pendidikan, Orang Tua Siswa Diberdayakan
-
Ini Sudah Jadi Teror! DPR Dukung Aparat Tembak Begal di Tempat