Suara.com - Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman denda hingga Rp 17 juta karena melepas gelang yang digunakan sebagai tanda jika ia positif Covid-19.
Menyadur Harian Metro, Jumat (7/5/2021) Kepala Polisi Distrik Raub, Inspektur Kama Azural Mohamed mengatakan, wanita berusia 72 tahun tinggal di Kampung Sungai Ruan.
Wanita tersebut kedapatan melepas gelang merah jambu sebagai penanda sedang dikarantina untuk pergi ke klinik demi mendapat obat.
"Informasi itu didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Raub (PKD), setelah mengetahui perempuan itu tidak ada di rumah saat ingin menginformasikan bahwa dirinya positif Covid-19.
"Polisi mendatangi rumah wanita itu dan memberitahunya untuk pergi ke klinik, dan wanita itu mengaku melakukannya," katanya.
Azural Mohamed mengatakan wanita itu didenda 5.000 ringgit (Rp 17,3 juta) berdasarkan Peraturan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 2021 karena tidak karantina di rumah setelah mengenakan gelang merah muda.
"Situasi ini sangat disayangkan, sudah sepatutnya para orang dewasa dan lansia ini memberikan teladan yang baik kepada kaum muda agar tidak melanggar aturan.
"Kegagalan dalam mematuhi prosedur operasi standar (SOP) telah membuat penyebaran epidemi ini semakin menakutkan dan sulit untuk diatasi," kata Azural Mohamed.
Baca Juga: 142.593 Pekerja di Kepri Jadi Korban Pandemi Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka