Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai segala cara terus dilakukan oleh pihak pihak untuk memberangus lembaga antirasuah tersebut agar kehilangan tajinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satunya yang telah terjadi, dengan mengubah UU KPK Nomor 30 tahun tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019.
Dia menilai, meski UU KPK kini sudah diubah, taji pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi terus melekat untuk menangkap para koruptor.
"Adanya revisi UU KPK pesimis tidak ada pengusutan, tidak ada lagi OTT menteri. Tapi itu masih ada, kenapa? Saya melihat teman-teman di dalam masih kuat menjaga KPK tanpa pandang bulu," ungkap Samad dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Samad mengungkapkan, pihak-pihak yang ingin memberangus KPK terus mencari cara, salah satunya yang dilakukan sepertinya membungkam 75 pegawai KPK dengan tidak diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Mungkin inilah yang dilihat dengan orang-orang ini untuk melihat KPK kuat. Mereka tetap mencari jalan bagaimana melumpuhkan KPK sesungguhnya," katanya.
"Sekarang mereka berpikir satu-satunya cara melumpuhkan pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang lurus di KPK yang 75 orang ini," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN karena tidak memenuhi syarat dalam TWK di antaranya, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ada Skenario Penyingkirkan 75 Pegawai KPK lewat Tes ASN
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara