Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai segala cara terus dilakukan oleh pihak pihak untuk memberangus lembaga antirasuah tersebut agar kehilangan tajinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satunya yang telah terjadi, dengan mengubah UU KPK Nomor 30 tahun tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019.
Dia menilai, meski UU KPK kini sudah diubah, taji pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi terus melekat untuk menangkap para koruptor.
"Adanya revisi UU KPK pesimis tidak ada pengusutan, tidak ada lagi OTT menteri. Tapi itu masih ada, kenapa? Saya melihat teman-teman di dalam masih kuat menjaga KPK tanpa pandang bulu," ungkap Samad dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Samad mengungkapkan, pihak-pihak yang ingin memberangus KPK terus mencari cara, salah satunya yang dilakukan sepertinya membungkam 75 pegawai KPK dengan tidak diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Mungkin inilah yang dilihat dengan orang-orang ini untuk melihat KPK kuat. Mereka tetap mencari jalan bagaimana melumpuhkan KPK sesungguhnya," katanya.
"Sekarang mereka berpikir satu-satunya cara melumpuhkan pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang lurus di KPK yang 75 orang ini," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN karena tidak memenuhi syarat dalam TWK di antaranya, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ada Skenario Penyingkirkan 75 Pegawai KPK lewat Tes ASN
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai