Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai segala cara terus dilakukan oleh pihak pihak untuk memberangus lembaga antirasuah tersebut agar kehilangan tajinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satunya yang telah terjadi, dengan mengubah UU KPK Nomor 30 tahun tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019.
Dia menilai, meski UU KPK kini sudah diubah, taji pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi terus melekat untuk menangkap para koruptor.
"Adanya revisi UU KPK pesimis tidak ada pengusutan, tidak ada lagi OTT menteri. Tapi itu masih ada, kenapa? Saya melihat teman-teman di dalam masih kuat menjaga KPK tanpa pandang bulu," ungkap Samad dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Samad mengungkapkan, pihak-pihak yang ingin memberangus KPK terus mencari cara, salah satunya yang dilakukan sepertinya membungkam 75 pegawai KPK dengan tidak diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Mungkin inilah yang dilihat dengan orang-orang ini untuk melihat KPK kuat. Mereka tetap mencari jalan bagaimana melumpuhkan KPK sesungguhnya," katanya.
"Sekarang mereka berpikir satu-satunya cara melumpuhkan pemberantasan korupsi yaitu harus membungkam orang-orang yang lurus di KPK yang 75 orang ini," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus menjadi ASN karena tidak memenuhi syarat dalam TWK di antaranya, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; Pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK ; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ada Skenario Penyingkirkan 75 Pegawai KPK lewat Tes ASN
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus. Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI