Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebut sejumlah pertanyaan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) diangapnya abal-abal.
Bahkan dia menyatakan, TWK yang dilakukan dalam ujian ASN KPK tersebut tidak sesuai dengan spirit wawasan kebangsaan.
"Saya menyebutnya tes abal-abal saja lah. Kalau kami sebut TWK ini malah mengurangi spirit TWK sebenarnya," ungkap Adnan dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Argumen Adnan menyampaikan, jika TWK tersebut abal-abal, lantaran sejumlah pertanyaan kepada pegawai KPK tersebut dianggap melecehkan.
"Tes yang dilakukan dengan pertanyaan tidak masuk akal dan melecehkan dan tidak relevan ini adalah ujung dari semua proses ini dan menyingkirkan orang yang dianggap radikal," ungkap Adnan
Sebab, kata Adnan, tidak sesuai tupoksi mereka yang merupakan marwah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau saya melihat mereka radikal dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak disukai orang yang melakukan korupsi," katanya.
Lantaran itu, dia menyebut pemberantasan korupsi saat ini sedang tidak sedang baik-baik saja. Apalagi, sudah ada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang berjuang dalam pemberantasan korupsi hingga mengorbankan mata kirinya.
Namun, apa yang didapat? Para pihak ingin menyingkirkan 75 pegawai KPK termasuk Novel dengan syarat tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ada Skenario Penyingkirkan 75 Pegawai KPK lewat Tes ASN
"Karena, justru orang-orang yang punya kepedulian bahkan berkorban dan bahkan Bang Novel harus kehilangan matanya (untuk) menjaga anggaran negara kita dan pajak kita justru mau disingkirkan," ungkap Adnan
"Jadi, sebenarnya negara ini maunya apa? Negara ini mau ke mana? Indeks persepsi kita setelah revisi UU KPK dilakukan, anjlok. Dan kalau ini terus terjadi, dan KPK memang tidak perlu dikehendaki," imbuhnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu
-
Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat
-
Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah
-
Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional