Suara.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyebut sejumlah pertanyaan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) diangapnya abal-abal.
Bahkan dia menyatakan, TWK yang dilakukan dalam ujian ASN KPK tersebut tidak sesuai dengan spirit wawasan kebangsaan.
"Saya menyebutnya tes abal-abal saja lah. Kalau kami sebut TWK ini malah mengurangi spirit TWK sebenarnya," ungkap Adnan dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Argumen Adnan menyampaikan, jika TWK tersebut abal-abal, lantaran sejumlah pertanyaan kepada pegawai KPK tersebut dianggap melecehkan.
"Tes yang dilakukan dengan pertanyaan tidak masuk akal dan melecehkan dan tidak relevan ini adalah ujung dari semua proses ini dan menyingkirkan orang yang dianggap radikal," ungkap Adnan
Sebab, kata Adnan, tidak sesuai tupoksi mereka yang merupakan marwah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kalau saya melihat mereka radikal dalam pemberantasan korupsi sehingga tidak disukai orang yang melakukan korupsi," katanya.
Lantaran itu, dia menyebut pemberantasan korupsi saat ini sedang tidak sedang baik-baik saja. Apalagi, sudah ada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang berjuang dalam pemberantasan korupsi hingga mengorbankan mata kirinya.
Namun, apa yang didapat? Para pihak ingin menyingkirkan 75 pegawai KPK termasuk Novel dengan syarat tes wawasan kebangsaan.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Ada Skenario Penyingkirkan 75 Pegawai KPK lewat Tes ASN
"Karena, justru orang-orang yang punya kepedulian bahkan berkorban dan bahkan Bang Novel harus kehilangan matanya (untuk) menjaga anggaran negara kita dan pajak kita justru mau disingkirkan," ungkap Adnan
"Jadi, sebenarnya negara ini maunya apa? Negara ini mau ke mana? Indeks persepsi kita setelah revisi UU KPK dilakukan, anjlok. Dan kalau ini terus terjadi, dan KPK memang tidak perlu dikehendaki," imbuhnya
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Mei 2021.
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB.
Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar