Suara.com - Petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, dan aparatur kecamatan memperketat pemeriksaan kendaraan di perbatasan Garut-Cianjur, Jawa Barat, selama 24 jam yang terbagi tiga sif.
"Hal itu sebagai upaya mencegah masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik melalui jalur selatan Cianjur," kata Kapolsek Cidaun AKP Sumardi di Cianjur, Sabtu (8/5/2021).
Memasuki H-4 Lebaran 2021, kata Sumardi, volume kendaraan yang melintasi jalur selatan Cianjur belum mengalami peningkatan.
Kendati demikian, penyekatan tetap dilakukan selama 24 jam secara bergantian guna memastikan tidak ada pemudik yang melintas dengan tujuan selatan Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran.
Personel gabungan dari Forkopimcam Cidaun, petugas medis dari puskesmas dibantu linmas Desa Karangwangi, lanjut dia, memperketat pemeriksaan di perbatasan, tepatnya di rest area Cilaki.
"Semua kendaraan bernopol luar Cianjur menuju ke Cidaun diperiksa. Kalau ada yang memaksa melintas, akan dipulangkan ke daerah asal," katanya.
Ia menegaskan bahwa penyekatan itu sebagai upaya menekan penyebaran virus corona agar tidak meningkat kembali kasus COVID-19 di masing-masing daerah, termasuk di Cianjur yang saat ini 90 persen masuk dalam zona hijau.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Sumardi, jalur selatan Cianjur dilalui banyak kendaraan pemudik dengan tujuan selatan Garut, Tasikmalaya, hingga Pangandaran.
Namun, pada tahun ini ada larangan mudik sehingga perantau yang biasa melintas dari Bandung menurun tajam, atau tidak seramai tahun sebelum pandemi.
Baca Juga: Jogja Belum Terapkan Penyekatan Antarkabupaten, Ini Alasan Dishub
"Kami imbau lebih baik menahan diri untuk tidak mudik tahun ini karena virus corona masih ada. Semoga dengan menahan diri tahun ini, COVID-19 dapat hilang dari muka bumi sehingga tidak ada lagi pembatasan sosial dan silaturahmi tetap berlangsung," katanya.
Menurut Camat Cidaun Herlan Iskandar tidak hanya melakukan penyekatan, tetapi petugas gabungan juga melakukan operasi yustisi guna meningkatkan kesadaran warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Memasuki H-4 ini, kata dia, belum ada peningkatan volume kendaraan atau kendaraan pemudik yang memaksakan melintas. Namun, penyekatan tetap akan dilakukan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat hingga 17 Mei.
"Namun, selama penyekatan, petugas memberikan banyak teguran terhadap warga yang tidak mengunakan masker," katanya. [Antara]
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar