Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir kasus intoleransi di sekolah akan terus ada pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, kasus intoleransi terkait seragam agama tertentu masih kerap terjadi di beberapa daerah, baik yang dilakukan oleh siswa bahkan guru hingga kepala sekolah sendiri.
"Dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Perda akan terus bermunculan ke depannya. Sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebhinekaan," kata Satriwan dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Satriwan juga menyebut secara aturan, seragam sekolah berciri agama tertentu tidak boleh diratakan berlaku untuk seluruh siswa, sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
"Kepala daerah dan kepala sekolah harus tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sesuai Pancasila di sekolah," ucapnya.
Satriwan menegaskan pihaknya mendukung Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk meramu kembali aturan ini dengan dasar hukum yang lebih kuat.
"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap Nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi. Agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," tutup Satriwan.
Sebelumnya, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
Baca Juga: KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berita Terkait
-
KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang
-
Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
-
MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan