Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir kasus intoleransi di sekolah akan terus ada pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, kasus intoleransi terkait seragam agama tertentu masih kerap terjadi di beberapa daerah, baik yang dilakukan oleh siswa bahkan guru hingga kepala sekolah sendiri.
"Dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Perda akan terus bermunculan ke depannya. Sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebhinekaan," kata Satriwan dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Satriwan juga menyebut secara aturan, seragam sekolah berciri agama tertentu tidak boleh diratakan berlaku untuk seluruh siswa, sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
"Kepala daerah dan kepala sekolah harus tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sesuai Pancasila di sekolah," ucapnya.
Satriwan menegaskan pihaknya mendukung Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk meramu kembali aturan ini dengan dasar hukum yang lebih kuat.
"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap Nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi. Agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," tutup Satriwan.
Sebelumnya, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
Baca Juga: KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berita Terkait
-
KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang
-
Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
-
MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?