Suara.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir kasus intoleransi di sekolah akan terus ada pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah.
Koordinator P2G Satriwan Salim mengatakan, kasus intoleransi terkait seragam agama tertentu masih kerap terjadi di beberapa daerah, baik yang dilakukan oleh siswa bahkan guru hingga kepala sekolah sendiri.
"Dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Perda akan terus bermunculan ke depannya. Sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebhinekaan," kata Satriwan dalam keterangannya, Senin (10/5/2021).
Satriwan juga menyebut secara aturan, seragam sekolah berciri agama tertentu tidak boleh diratakan berlaku untuk seluruh siswa, sesuai Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.
"Kepala daerah dan kepala sekolah harus tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebhinekaan sesuai Pancasila di sekolah," ucapnya.
Satriwan menegaskan pihaknya mendukung Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama untuk meramu kembali aturan ini dengan dasar hukum yang lebih kuat.
"Pemerintah dapat saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap Nilai-nilai toleransi, kebhinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi. Agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," tutup Satriwan.
Sebelumnya, MA memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.
MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.
Baca Juga: KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berita Terkait
-
KPAI Kecewa MA Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang
-
Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah
-
MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud
-
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer