Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan Idulfitri 1442 H untuk warga ibu kota. Salah satunya mengatur soal pelaksanaan takbiran.
Anies meminta agar masyarakat tak berkeliling melakukan takbiran dengan membuat kerumunan. Ia pun meminta kegiatan tahunan menyambut lebaran itu dilakukan secara virtual.
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
"Kemudian, kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal," ujarnya.
Anies juga menyebut nantinya akan ada operasi ketupat yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan operasi ketupat jaya, di mana akan ada filterisasi dan ada crowd free management antara jam 18.00-22.00 WIB," jelasnya.
Setelah pukul 22.00 WIB, kepolisian juga masih akan mengadakan patroli di jalan protokol juga.
"Sesudah jam 22.00 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas," katanya.
Sebelumnya, orang nomor satu DKI Jakarta itu melarang warganya untuk melakukan kegiatan bepergian ke manapun. Hal ini dilakukan berdasarkan larangan mudik dari pemerintah.
Baca Juga: Salat Idulfitri Diizinkan, Takbir Keliling Dilarang di Samarinda
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021).
Anies meminta agar masyarakat berlebaran di rumah masing-masing. Bahkan ia menganjurkan agar tidak perlu melakukan kunjungan lebaran ke tempat lain.
"Masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/5/2021).
Mantan Mendikbud itu menyatakan bahkan kunjungan tak boleh dilakukan antara warga yang berada dalam satu wilayah.
"Tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi," jelasnya.
Karena itu, hal ini disebutnya mempertegas larangan mudik lokal yang selama ini menjadi pertanyaan warga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar