- KKP memusnahkan 796 kilogram kulit hiu dan pari ilegal di Banyuwangi.
- Perusahaan asing terbukti memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa memiliki izin SIPJI.
- Seluruh kegiatan perusahaan dihentikan hingga dokumen perizinan sesuai regulasi perikanan terpenuhi.
Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan kulit hiu dan pari kering seberat 796,09 kilogram di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA di Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dikantongi untuk memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ipunk menegaskan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelautan.
“Dengan menindak pelanggar, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha legal yang telah mematuhi aturan main,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan praktik pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan sah.
Selain ketiadaan SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan tersebut juga diketahui tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayuran.
“Tindakan pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” jelas Ipunk.
Buntut dari pelanggaran ini, PT RIE diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha perikanannya sampai memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Usai Pingsan Saat Upacara Duka, Kondisi Menteri Trenggono Berangsur Pulih
Langkah tegas ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan melindungi spesies langka dari pemanfaatan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Semua Potensi SAR Telah Dikerahkan Selamatkan Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Melihat Pengarang Tidak Bekerja: Ketika Musuh Terbesar Penulis Adalah Dirinya Sendiri
-
Leo/Daniel Juara Taipei Open 2026, Selamatkan Wajah Indonesia Usai Taklukkan Malaysia
-
Bagaimana Cara Cek Kondisi Mesin Motor Bekas? Ini 5 Opsi Cocok untuk Antar Jemput Anak Sekolah
-
Beli Tiket Konser dan Fun Run Lewat Fitur Lifestyle BRImo, Hemat hingga Rp100 Ribu
-
Love Local 2026, Ajang Merayakan Inovasi Beauty Buatan Indonesia
-
Spider-Man: Brand New Day dan Awal Era Mutan di Marvel Cinematic Universe
-
5 Syarat dan Cara Dapat Subsidi Mobil Listrik dari Pemerintah
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit