- KKP memusnahkan 796 kilogram kulit hiu dan pari ilegal di Banyuwangi.
- Perusahaan asing terbukti memanfaatkan jenis ikan dilindungi tanpa memiliki izin SIPJI.
- Seluruh kegiatan perusahaan dihentikan hingga dokumen perizinan sesuai regulasi perikanan terpenuhi.
Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan kulit hiu dan pari kering seberat 796,09 kilogram di halaman Kantor Satwas SDKP Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut atas temuan pelanggaran pemanfaatan jenis ikan dilindungi oleh sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA di Banyuwangi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan di lapangan, perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang wajib dikantongi untuk memanfaatkan jenis ikan hiu dan pari yang dilindungi,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ipunk menegaskan bahwa upaya pengawasan ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor kelautan.
“Dengan menindak pelanggar, KKP melindungi hak-hak pelaku usaha legal yang telah mematuhi aturan main,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Perikanan Satwas SDKP Banyuwangi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan praktik pemanfaatan kulit hiu dan pari kering tanpa dokumen perizinan sah.
Selain ketiadaan SIPJI, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik perusahaan tersebut juga diketahui tidak mencakup bidang perikanan, melainkan hanya perdagangan besar buah dan sayuran.
“Tindakan pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan untuk mencegah pemanfaatan kembali barang bukti ilegal tersebut,” jelas Ipunk.
Buntut dari pelanggaran ini, PT RIE diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha perikanannya sampai memiliki perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Usai Pingsan Saat Upacara Duka, Kondisi Menteri Trenggono Berangsur Pulih
Langkah tegas ini selaras dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan melindungi spesies langka dari pemanfaatan ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
-
Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
-
Habiburokhman: Narasi Polri di Bawah Kementerian Lemahkan Presiden Prabowo
-
Tata Cara Baca Surat Yasin 3 Kali di Malam Nisfu Syaban, Bacalah Usai Maghrib dengan Niat Ini
-
Kemkomdigi Normalkan Akses Grok di X dengan Syarat Ketat dan Pengawasan Berkelanjutan
-
LSM Penjara 1 dan Polri: Mendefinisikan Ulang Keamanan Lewat Budaya Tertib Masyarakat