Suara.com - Petugas gabungan di Pos Pemeriksaan Pasar Jumat, Jakarta Selatan mengaku siap memutar balik kendaraan pemudik lokal di satu wilayah aglomerasi atau kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kalau ada indikasi begitu (mudik lokal) kami akan putar balik," kata Perwira Pengendali Pos Pemeriksaan Pasar Jumat Ajun Komisaris Polisi Marsiyono di Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Menurut dia, langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan bagi pengendara yang diduga akan melakukan mudik pada perlintasan perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan itu.
Pemeriksaan itu, kata dia, meliputi KTP, kendaraan, jumlah penumpang dalam satu kendaraan hingga barang-barang bawaan khas orang mudik. Adapun kendaraan yang menjadi perhatian adalah truk dan kendaraan bak terbuka dengan ditutupi terpal yang kerap dijadikan modus untuk mengelabui petugas.
Meski begitu, ia mengakui petugas tidak mudah memprediksi bahwa pengendara yang melintas di wilayah aglomerasi itu merupakan pemudik atau bukan.
"Kecuali saya berada di perbatasan Cikarang, Cikupa, nah itu (pengendara) bisa dipastikan mudik," imbuh Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Lama itu.
Petugas, lanjut dia, masih tetap melakukan tugas utama sebelum ada kebijakan baru larangan mudik lokal itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan pengendara dan pemeriksaan bagi pengendara yang hendak mudik lintas provinsi.
Sementara itu, pengendara yang melintas di Pasar Jumat, Dedi mengaku ia kerap bepergian ke Jakarta karena untuk keperluan bekerja.
Meski begitu, ia mengaku bingung dengan kebijakan baru tersebut termasuk bagaimana membedakan orang mudik dan bukan mudik.
Baca Juga: Bupati Bogor: Sholat Idul Fitri Dirumah, Tak Ada Acara Open House
"Kalau misalnya mudik tapi anggap saja dia tidak bawa barang banyak, kan kita tidak tahu juga, ternyata memang tujuannya mudik, padahal bilangnya kerja," ucap warga BSD Tangerang itu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 pada 5 April 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu disebutkan pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian seluruh sarana transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kepentingan mudik.
Untuk transportasi darat, sesuai pasal 2 dalam aturan itu disebutkan larangan penggunaan atau pengoperasiannya di antaranya untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perorangan termasuk mobil dan sepeda motor.
Larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan TNI dan Polri untuk dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulans hingga kendaraan mengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Namun, pada pasal 3 ayat 3, selain pengecualian untuk kendaraan dinas hingga ambulans tersebut, larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat (sesuai pasal 2), dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan, salah satunya di Jabodetabek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan
-
Khawatir Gila, Kongres AS Minta Dokter Periksa Kesehatan Mental Donald Trump
-
Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku
-
Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk
-
Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz
-
Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal
-
Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?