Suara.com - Petugas gabungan di Pos Pemeriksaan Pasar Jumat, Jakarta Selatan mengaku siap memutar balik kendaraan pemudik lokal di satu wilayah aglomerasi atau kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
"Kalau ada indikasi begitu (mudik lokal) kami akan putar balik," kata Perwira Pengendali Pos Pemeriksaan Pasar Jumat Ajun Komisaris Polisi Marsiyono di Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).
Menurut dia, langkah yang dilakukan adalah dengan melakukan pemeriksaan bagi pengendara yang diduga akan melakukan mudik pada perlintasan perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan itu.
Pemeriksaan itu, kata dia, meliputi KTP, kendaraan, jumlah penumpang dalam satu kendaraan hingga barang-barang bawaan khas orang mudik. Adapun kendaraan yang menjadi perhatian adalah truk dan kendaraan bak terbuka dengan ditutupi terpal yang kerap dijadikan modus untuk mengelabui petugas.
Meski begitu, ia mengakui petugas tidak mudah memprediksi bahwa pengendara yang melintas di wilayah aglomerasi itu merupakan pemudik atau bukan.
"Kecuali saya berada di perbatasan Cikarang, Cikupa, nah itu (pengendara) bisa dipastikan mudik," imbuh Kepala Unit Lalu Lintas Polsek Kebayoran Lama itu.
Petugas, lanjut dia, masih tetap melakukan tugas utama sebelum ada kebijakan baru larangan mudik lokal itu, yakni memastikan penerapan protokol kesehatan pengendara dan pemeriksaan bagi pengendara yang hendak mudik lintas provinsi.
Sementara itu, pengendara yang melintas di Pasar Jumat, Dedi mengaku ia kerap bepergian ke Jakarta karena untuk keperluan bekerja.
Meski begitu, ia mengaku bingung dengan kebijakan baru tersebut termasuk bagaimana membedakan orang mudik dan bukan mudik.
Baca Juga: Bupati Bogor: Sholat Idul Fitri Dirumah, Tak Ada Acara Open House
"Kalau misalnya mudik tapi anggap saja dia tidak bawa barang banyak, kan kita tidak tahu juga, ternyata memang tujuannya mudik, padahal bilangnya kerja," ucap warga BSD Tangerang itu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 pada 5 April 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam aturan itu disebutkan pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian seluruh sarana transportasi baik darat, laut, udara dan kereta api untuk kepentingan mudik.
Untuk transportasi darat, sesuai pasal 2 dalam aturan itu disebutkan larangan penggunaan atau pengoperasiannya di antaranya untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perorangan termasuk mobil dan sepeda motor.
Larangan penggunaan atau pengoperasian kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan TNI dan Polri untuk dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulans hingga kendaraan mengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
Namun, pada pasal 3 ayat 3, selain pengecualian untuk kendaraan dinas hingga ambulans tersebut, larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat (sesuai pasal 2), dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam satu kawasan perkotaan, salah satunya di Jabodetabek.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus