Suara.com - Ahli Sosiologi Musni Umar dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Musni sebut ada kekacauan berpikir dalam kasus swab test RS UMMI.
Awalnya majelis hakim bertanya kepada Musni sebagai saksi ahli dalam persidangan terkait dengan bila ada seseorang tidak mengetahui dirinya sedang sakit, namun mengabarkan kalau dirinya sedang sehat baik-baik saja. Kemudian justru dikenakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang dianggap buat keonaran.
"Seseorang tadi yang belum dia tahu dia sakit, kemudian dia menyatakan sehat, dia dianggap berbohong. Berbohong dinyatakan didakwa melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan menimbulkan keonaran. Bagaimana pendapat ahli?," tanya hakim dalam persidangan.
Musni kemudian memberikan jawabannya. Ia mengatakan, telah terjadi kekacauan berpikir dalam penerapan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terhadap orang yang mengatakan dirinya baik-baik saja dan tak tahu sedang sakit.
"Menurut saya itu adalah kekacauan berpikir. Begini di masyarakat kita, biasa mengatakan saya sehat, tapi dokter mengatakan dia sakit. Kalau dia mengatakan sehat, lantas orang lain mengatakan tidak sehat, itu tidak bisa dikatakan berbohong," kata Musni.
Musni menegaskan, bahwa kadar pernyataan bohong seseorang tidak bisa tidak melulu diartikan sebagai kejahatan. Pasalnya, kebohongan tersebut perlu dilihat peristiwa yang menyertainya.
"Karena ada bohong yang sesungguhnya untuk menciptakan suasana damai. Jangan sampai semua bohong itu diartikan jahat," tuturnya.
Lebih lanjut, Musni menyatakan ada ketidakadilan jika seseorang justru dipenjara karena mengabarkan kondisi kesehatannya sebelum diperiksa oleh secara medis.
"Jadi menurut saya tidak tepat ada orang siapapun juga menyatakan sehat kemudian di PCR dia tidak sehat, lalu dia dikatakan berbohong dan dia dipenjara, saya kira ini adalah ketidakadilan yang saya yakin akan ditegakkan di persidangan ini," ujarnya.
Baca Juga: Petugas Rekam Medis: Rizieq Terkonfirmasi Positif Covid Tanpa Ada Hasil PCR
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti