Suara.com - Ahli Sosiologi Musni Umar dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab perkara swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021). Musni sebut ada kekacauan berpikir dalam kasus swab test RS UMMI.
Awalnya majelis hakim bertanya kepada Musni sebagai saksi ahli dalam persidangan terkait dengan bila ada seseorang tidak mengetahui dirinya sedang sakit, namun mengabarkan kalau dirinya sedang sehat baik-baik saja. Kemudian justru dikenakan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang dianggap buat keonaran.
"Seseorang tadi yang belum dia tahu dia sakit, kemudian dia menyatakan sehat, dia dianggap berbohong. Berbohong dinyatakan didakwa melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan menimbulkan keonaran. Bagaimana pendapat ahli?," tanya hakim dalam persidangan.
Musni kemudian memberikan jawabannya. Ia mengatakan, telah terjadi kekacauan berpikir dalam penerapan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 terhadap orang yang mengatakan dirinya baik-baik saja dan tak tahu sedang sakit.
"Menurut saya itu adalah kekacauan berpikir. Begini di masyarakat kita, biasa mengatakan saya sehat, tapi dokter mengatakan dia sakit. Kalau dia mengatakan sehat, lantas orang lain mengatakan tidak sehat, itu tidak bisa dikatakan berbohong," kata Musni.
Musni menegaskan, bahwa kadar pernyataan bohong seseorang tidak bisa tidak melulu diartikan sebagai kejahatan. Pasalnya, kebohongan tersebut perlu dilihat peristiwa yang menyertainya.
"Karena ada bohong yang sesungguhnya untuk menciptakan suasana damai. Jangan sampai semua bohong itu diartikan jahat," tuturnya.
Lebih lanjut, Musni menyatakan ada ketidakadilan jika seseorang justru dipenjara karena mengabarkan kondisi kesehatannya sebelum diperiksa oleh secara medis.
"Jadi menurut saya tidak tepat ada orang siapapun juga menyatakan sehat kemudian di PCR dia tidak sehat, lalu dia dikatakan berbohong dan dia dipenjara, saya kira ini adalah ketidakadilan yang saya yakin akan ditegakkan di persidangan ini," ujarnya.
Baca Juga: Petugas Rekam Medis: Rizieq Terkonfirmasi Positif Covid Tanpa Ada Hasil PCR
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar