Suara.com - Petugas rekam medis RS UMMI bernama Feni Mayasafa dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Cs, kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Feni dalam kesaksiannya di persidangan menyampaikan kalau Habib Rizieq benar datang ke RS UMMI pada 24 November 2020 lalu dalam keadaan terkonfirmasi positif covid.
Hal itu diawali saat jaksa penuntut umum atau JPU mencecar Feni dalam ruang sidang. Keterangan Rizieq dirawat dalam keadaan terkonfirmasi positif covid itu berdasarkan data teramedik RS UMMI.
"Saudara tahu (Rizieq masuk RS Ummi) dari mana?," tanya jaksa dalam persidangan.
"Dari data sistem pasien teramedik," jawab Feni.
Sampai akhirnya jaksa kemudian bertanya kepada Feni soal isi data teramedik pasien atas nama Rizieq. Menurut Feni Rizieq terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif covid hanya saja tanpa hasil tes PCR jelas.
"Pasien terkonfirmasi (covid), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab test PCR," tutur Feni.
Dari hasil itu, Feni selaku petugas rekam medis melaporkan bahwa Rizieq terkonfirmasi covid ke laman Kementrian Kesehatan RI pada 26 November 2020. Pasalnya Rizieq dilaporkan secara nasional lantaran bukan merupakan warga asli Bogor.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Ketum PA 212 Sedih Tak Bisa Lebaran Bareng Rizieq hingga Munarman Tahun Ini
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Slamet Maarif: Publik Resah Banyak Hoaks saat Rizieq Dirawat di RS UMMI
-
Sidang Rizieq, Saksi Sebut Bima Arya Sempat Mau Cabut Laporan Kasus RS UMMI
-
Kasus Tes Swab Rizieq, Ketum PA 212 hingga 2 Habib Bogor Dibawa ke Sidang
-
Refly Harun: Penyebab Kedaruratan Kesehatan Ya Covid-19, Bukan Habib Rizieq
-
Ustaz Tengku Zul Meninggal, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ulama yang Tegas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP