Suara.com - Polisi meringksu seorang pria bernama Qaimul Haki (QH) alias Eki lantaran diduga melontarkan kata-kata kasar dan menghina Alquran melalui aplikasi TikTok. Eki dibekuk polisi setelah video penghinaan terhadap Alquran viral di media sosial.
Dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, kasus ini bermula dari warga bernama Adi (45) melaporkan tindakan Eki kepada Polsek Tampan. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak meringksu pelaku di kediamannya, di Perumahan Taman Sari Asri Blok A No 9 pada Senin (10/5/2021) pagi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan saat ini pelaku Penista agama telah ditahan di Polsek Tampan.
"Pelaku atas nama QH alias EKI sudah ditahan Polsek Tampan dan ditetapkan sebagai tersangka penista agama," katanya, kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, ternyata alasannya cukup mengejutkan dan berani menghina Alquran karena lebih mempercayai dukun.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata pelaku kecewa telah ditinggal oleh istri dan hidup sendiri," kata Nandang
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal penistaan agama. Adapun barang bukti yang telah disita polisi di antaranya yakni, satu unit Handphone Samsung dan rekaman video pelaku.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 156 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Lawan TikTok, Youtube Anggarkan Rp 1,4 Triliun untuk Bayar Pengguna Shorts
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK