Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri disebut oleh bawahannya sebagai pemimpin yang zalim. Hal itu diungkap Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang mengomentari soal Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang diteken Firli.
Menurut Harun, ini bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri, dan bukan keputusan secara kelembagaan.
"Ini bentuk kezaliman dan ketidakadilan serta arogansi ketua KPK secara personal (bukan kelembagaan)," ungkap Harun kepada Suara.com, Rabu (12/5/2021).
Harun diketahui merupakan Kasatgas Tim Penyelidik KPK yang belum lama ikut dengan Bareskrim Polri menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait kasus jual beli jabatan.
Harun menyebut sepatutnya, bukan hanya 75 pegawai KPK saja yang perlu melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang dilakukan pimpinan KPK. Namun, seluruh elemen masyarakat maupun presiden Joko Widodo pun harus turut pula menyikapi.
Lantaran, ini bagian dari pemberangusan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kezaliman dan ketidakadilan ini harus kita lawan. Kita dalam arti bukan hanya 75 orang yang dinonaktifkan tersebut. Tetapi seluruh elemen dan anak bangsa yang konsen dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Termasuk YTh Bapak Presiden tentunya," kata dia.
Padahal, kata Harun, sudah banyak desakan dari sejumlah elemen terkait sejumlah kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan kepada pegawai KPK. Sehingga 75 orang ini dinyatakan tidak lulus menjadi ASN.
Harun juga menyinggung terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan revisi UU KPK baru. Di mana hakim MK menegaskan dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai mempersulit pegawai itu sendiri.
Baca Juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Faisal Basri: Rezim Secara Moral Sudah Bangkrut
"Alih-alih menjadi bahan renungan, justru Ketua KPK terus bergerak diruang gelap dengan cara cara dan proses yang gelap menerbitkan SK NonJob bagi 75 pegawai KPK," kata dia.
Sebelumnya, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga telah angkat bicara. Ia pun siap melakukan perlawanan terhadap situasi yang terjadi terhadap 75 pegawai KPk yang dibebastugaskan.
Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo akan melakukan konsolidasi mengenai apa yang akan dilakukan terkait SK pimpinan KPK yang telah diberikan kepada 75 pegawai yang tidak lulus menjadi ASN.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!