Suara.com - Pakar ekonomi Faisal Basri ikut mengomentari polemik Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lain yang diminta menyerahkan tugas karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Faisal Basri mengatakan, kabar 75 pegawai KPK dinonaktifkan tersebut menunjukkan bahwa rezim sekarang sudah bangkrut secara moral.
Hal itu ditulis oleh Faisal Basri melalui akun Twitter miliknya, @faisalbasri pada Selasa (11/4/2021).
"Rezim ini secara moral sudah bangkrut," tulisnya seperti dikutip Suara.com.
Tidak hanya itu, Faisal Basri juga menyebut amanat reformasi sudah kandas sehingga harus dilawan.
"Hanya ada satu kata, LAWAN. Jika kita semua, rakyat biasa, diam saja. Rezim ini akan kian semena-mena," tukasnya.
Faisal Basri dalam utasnya mengajak masyarakat untuk melawan korupsi, kolusi, dan menggembosi para oligark.
Dia mengungkapkan ada beberapa cara yang bisa diterapkan untuk ikut melawan korupsi, kolusi, dan oligarki tersebut.
"Jangan beli saham perusahaan yang dikuasai oligark dan sarat dengan praktik KKN. Kalau masih punya saham mereka: jual segera," tegasnya.
Baca Juga: Viral Warga Semangati Pemudik di Jalan, Bak Pejuang Pulang dari Perang
"Kita boikot bank-bank BUMN maupun non-BUMN yang masih dan akan terus membiayai perusahaan para oligark, terutama perusahaan tambang batu bara yang sangat tidak ramah lingkungan. Saya akan mulai dari diri saya sendiri dengan menarik seluruh uang yang ada di bank-bank itu," sambung Faisal Basri.
Menurut ekonom senior itu, perlawanan harus digencarkan sampai Presiden Jokowi melakukan tindakan penyelamatan KPK.
"Saya sudah mulai menarik seluruh saldo yang bisa ditarik di satu bak BUMN. Dua bank BUMN lagi menyusul," kata Faisal Basri menandasi.
Sebelumnya, isu puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akhirnya terjawab.
Memang benar, sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
Pilihan
Terkini
-
ISPA hingga Diare Dominasi Penyakit di Wilayah Bencana Sumatera, Menkes: Campak Paling Dikhawatirkan
-
Seorang Remaja di Rusia Serang Sekolah Usai Terinspirasi Aksi Bom SMA 72
-
Uji Coba Satu Arah, Beberapa Pengendara Masih Nekat Lawan Arus di Salemba Tengah
-
Hanif Dhakiri Sebut Kelakar Prabowo Soal PKB Harus Diawasi' sebagai Humor Politik yang Sehat
-
Sebut Sudah Ada Lobi Agar Dukung Pilkada via DPRD, Polikus PDIP: Sikap Kita Tak Akan Berubah!
-
Kebahagiaan Rakyat Jangan Berhenti Jadi Simbol, Harus Diiringi Kesejahteraan Nyata
-
Dihujani Nyinyiran, Prabowo Kasih Bukti Umumkan Swasembada Pangan 2025
-
Dikhianati Orang Dekat, Rahasia Jatuhnya Maduro Terungkap
-
Densus 88: 70 Anak Terjerat Grup 'True Crime', Berawal dari Bullying dan Broken Home
-
Palu Hakim Diketuk, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sah Bercerai