Suara.com - Seorang pria berusia 33 tahun diadili setelah diduga menyodomi dan membunuh bayi laki-laki berusia sembilan bulan di sebuah apartemen di Taman Putra Damai, Selangor.
Menyadur World Of Buzz, Rabu (12/5/2021) Kapolres Petaling Jaya, Asisten Kompol Mohamad Fakhrudin Abdul Hamid menjelaskan dari hasil otopsi ditemukan adanya luka memar di bagian mulut yang diduga akibat disekap.
Sebuah luka juga ditemukan di bagian anus bayi malang tersebut, yang diduga akibat masuknya benda tumpul, menurut laporan Harian Metro.
"Penyebab kematiannya karena mulutnya dibekap sampai mati lemas," jelas Mohamad Fakhrudin.
Asisten Komisaris Mohamad Fakhrudin menambahkan, sebelumnya, pria dan istrinya yang berusia 35 tahun itu ditahan selama 13 hari sejak 30 April untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
"Hasil tes skrining urin pada kedua tersangka menunjukkan bahwa mereka dinyatakan positif menggunakan sabu," katanya.
Mohamad Fakhrudin menambahkan bahwa pria tersebut memiliki dua catatan kriminal terkait narkoba sementara istrinya tidak memiliki catatan kriminal.
Dokumen investigasi telah dirujuk ke Direktur Penuntutan Negara Bagian Selangor dan pria itu akan dituntut berdasarkan Bagian 302 dan Bagian 377C KUHP.
"Sedangkan istrinya akan dibebaskan dan dijadikan saksi penuntut dan akan didakwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) (a) Undang-Undang Obat Berbahaya tahun 1952," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Akan Deportasi 7.000 Eks TKI Bermasalah
Jika terbukti bersalah, pria tersebut akan dijebloskan ke penjara setidaknya lima tahun dan tidak lebih dari 20 tahun, dan juga akan dikenakan hukuman cambuk.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan