Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 12 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau Kamis 13 Mei 2021, besok. Kemudian 324 zona oranye corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa masyarakat di ratusan kabupaten/kota zona merah dan oranye ini tidak boleh menggelar salat id berjamaah di masjid.
"Masyarakat di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).
Setelah salat id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.
Sementara, zona resiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Wiku mengatakan peta zonasi risiko ini dapat dilihat secara lengkap di covid19.go.id/peta-risiko.
Aturan lebaran aman di zona merah dan oranye:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya di rumah secara berjemaah
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bagikan Ucapan Idul Fitri Bareng Istri
Dilarang:
- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum
Berikut aturan lebaran aman di zona kuning dan hijau:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya berjemaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diimbau dilakukan di tempat terbuka
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat
Dilarang:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu