Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 12 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona resiko tinggi alias zona merah pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau Kamis 13 Mei 2021, besok. Kemudian 324 zona oranye corona.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa masyarakat di ratusan kabupaten/kota zona merah dan oranye ini tidak boleh menggelar salat id berjamaah di masjid.
"Masyarakat di dua zona tersebut agar dapat memilih salat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, agar dapat menghindari terciptanya kerumunan yang berpotensi menjadi area penularan Covid-19," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Rabu (12/5/2021).
Setelah salat id, jemaah diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing, dilarang menggelar halal bihalal atau open house.
Sementara, zona resiko rendah atau kuning turun menjadi 169 kabupaten/kota, lalu zona hijau atau zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten/kota dan tidak terdampak satu kabupaten/kota.
Wiku mengatakan peta zonasi risiko ini dapat dilihat secara lengkap di covid19.go.id/peta-risiko.
Aturan lebaran aman di zona merah dan oranye:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya di rumah secara berjemaah
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Tidak mengunjungi fasilitas umum dengan alternatif melakukan kegiatan tamasya atau berbelanja secara online
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Bagikan Ucapan Idul Fitri Bareng Istri
Dilarang:
- Salat dilakukan berjemaah di masjid
- Silaturahmi dilakukan fisik dengan interaksi fisik dengan bersalaman atau berpelukan
- Penyelenggara fasilitas umum dan masyarakat membuka sektor fasilitas umum
Berikut aturan lebaran aman di zona kuning dan hijau:
Diperbolehkan:
- Melaksanakan salat serta seluruh rukunnya berjemaah di masjid dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan diimbau dilakukan di tempat terbuka
- Silaturahmi dilakukan secara virtual melalui video call/conference
- Memperhatikan pembatasan kapasitas dan jam operasional yang berlaku di fasilitas umum di sekitar domisili kabupaten/kota dengan protokol kesehatan ketat
Dilarang:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rocky Gerung Nilai Pertemuan Prabowo-Jokowi di Kertanegara Bukan Sekedar Kangen-Kangenan, Tapi
-
Momen Prabowo Rampas Rp 7 Triliun Aset Koruptor Timah, Harta Karun 'Tanah Jarang' Jadi Sorotan
-
Sudah Ada 10 Lokasi Keracunan MBG di Jakarta, Sebagian Besar Disebabkan karena Ini
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Smelter dan Barang Rampasan dari Tambang Ilegal, Ini Daftarnya!
-
Soal Jokowi Temui Prabowo Ngobrol 4 Mata, PAN Beri Respons Begini
-
Hitung Mundur Dimulai, KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji!
-
Misteri Dentuman Keras dan Bola Api di Langit Cirebon Terpecahkan, Ini Penjelasan Ahli dan BMKG
-
Polisi Diledek Salah Tangkap oleh 'Bjorka Asli', Polda Metro Jaya Balas Gini
-
Fantastis! KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Kasus Haji, Dari Siapa Saja?
-
Benda Langit Misterius Meledak di Langit Cirebon, Benarkah Meteor Raksasa Jatuh di Laut Jawa?