Suara.com - Salat Idul Fitri merupakan salat sunnah dua rakaat yang dilaksanakan di pagi hari setiap 1 Syawal atau bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri. Salat Idul Fitri biasanya dilaksanakan di masjid maupun tanah terbuka secara berjamaah.
Namun pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 ini pandemi Covid-19 masih belum mereda di Indonesia. Untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbit panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di saat pandemi Covid-19.
Panduan mengenai penyelenggaraan salat Idul Fitri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam Surat Edaran (SE) telah dijelaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri diperbolehkan di wilayah zona hijau dan kuning dan untuk zona merah diminta untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020, yang menyebutkan salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di rumah secara berjamaah dengan anggota keluarga.
Jika salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah maka diharuskan minimal 4 orang dengan 1 orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum. Lebih lengkapnya, simak panduan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah.
1. Membaca niat
Tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri dimulai dengan membaca niat. Niat salat dapat dibaca atau dilafalkan maupun dibaca di dalam hati.
Berikut bacaan niat salat Idul Fitri untuk imam:
Baca Juga: Tanya Kilat Seputar Islam: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online
“Usholi Sunnatan 'idilfitri rak'ataini imaman lillahi taala”
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala"
Berikut bacaan niat salat Idul Fitri untuk makmum:
“Usholli sunnatan 'idilfitri rak'ataini makmuman lillahi taala”
Artinya:
“Aku berniat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat sebagai makmum karena Allah Taala”
Berita Terkait
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
Perbedaan Takbir Idul Adha dan Idul Fitri: Durasi, Waktu, dan Hukumnya
-
Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?
-
Rindu yang Terbayar: Perjuangan Mudik Guru Sekolah Rakyat Kepulauan Anambas
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?