-
Umrah mandiri atau ala backpacker kini resmi diakui negara.
-
Langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan visa Arab Saudi yang dinamis.
-
Penyelenggara ilegal berkedok umrah mandiri terancam 8 tahun penjara.
Suara.com - Praktik umrah mandiri atau ala backpacker kini secara resmi diakui dan diatur oleh negara.
Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus menyiapkan sanksi pidana berat bagi penyelenggara ilegal yang mencoba memanfaatkan celah ini.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka.
"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," ujar Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Meskipun menuai penolakan dari sebagian asosiasi travel umrah, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dulu menjalankan praktik ini.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU baru tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Namun, kemandirian ini bukan berarti tanpa pengawasan.
Calon jemaah mandiri wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi resmi kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.
Baca Juga: Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya
UU ini juga dirancang untuk memberantas praktik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Ancaman lebih berat menanti mereka yang menyelewengkan dana jemaah.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.
Ia menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tidak dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar jalur resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis