-
Umrah mandiri atau ala backpacker kini resmi diakui negara.
-
Langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan visa Arab Saudi yang dinamis.
-
Penyelenggara ilegal berkedok umrah mandiri terancam 8 tahun penjara.
Suara.com - Praktik umrah mandiri atau ala backpacker kini secara resmi diakui dan diatur oleh negara.
Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus menyiapkan sanksi pidana berat bagi penyelenggara ilegal yang mencoba memanfaatkan celah ini.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka.
"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," ujar Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Meskipun menuai penolakan dari sebagian asosiasi travel umrah, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dulu menjalankan praktik ini.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU baru tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Namun, kemandirian ini bukan berarti tanpa pengawasan.
Calon jemaah mandiri wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi resmi kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.
Baca Juga: Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya
UU ini juga dirancang untuk memberantas praktik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Ancaman lebih berat menanti mereka yang menyelewengkan dana jemaah.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.
Ia menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tidak dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar jalur resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist