-
Umrah mandiri atau ala backpacker kini resmi diakui negara.
-
Langkah ini untuk menyesuaikan dengan kebijakan visa Arab Saudi yang dinamis.
-
Penyelenggara ilegal berkedok umrah mandiri terancam 8 tahun penjara.
Suara.com - Praktik umrah mandiri atau ala backpacker kini secara resmi diakui dan diatur oleh negara.
Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pemerintah memberikan payung hukum yang jelas, sekaligus menyiapkan sanksi pidana berat bagi penyelenggara ilegal yang mencoba memanfaatkan celah ini.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi jawaban atas dinamika kebijakan visa dari Pemerintah Arab Saudi yang semakin terbuka.
"Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," ujar Dahnil seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Meskipun menuai penolakan dari sebagian asosiasi travel umrah, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini diperlukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah lebih dulu menjalankan praktik ini.
Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam UU baru tersebut secara eksplisit mengakui bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri.
Namun, kemandirian ini bukan berarti tanpa pengawasan.
Calon jemaah mandiri wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk memiliki tiket pulang-pergi, visa, surat keterangan sehat, dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui sistem informasi resmi kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.
Baca Juga: Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya
UU ini juga dirancang untuk memberantas praktik penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) ilegal yang berkedok memfasilitasi umrah mandiri.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main.
Berdasarkan Pasal 122, siapa pun yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Ancaman lebih berat menanti mereka yang menyelewengkan dana jemaah.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.
Ia menegaskan bahwa skema umrah mandiri bersifat individual dan tidak dapat digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara kolektif di luar jalur resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN