Suara.com - Komisi III DPR RI akan bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Meski belum dapat dipastikan, namun Komisi III sudah memiliki rencana pemanggilan pasca hari raya Idulfitri 2021.
Terkait soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK, anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan pihaknya masih berpatok pada Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam surat itu dijelaskan kalau 75 pegawai tersebut bukan dinonaktifkan.
Meski demikian, pihaknya masih akan menanyakan secara mendalam kepada KPK terkait hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP).
"Saya masih berpatokan pada itu (SK). Jadi, nanti tentu akan kita tanyakan dalam RDP dengan KPK bagaimana jalan ke luarnya seperti apa," ujarnya.
Johan menyebut pihaknya belum dapat memastikan kapan RDP itu bisa berlangsung. Namun, ia mengatakan rencananya RDP tersebut bakal dilakukan pasca hari lebaran.
"Kemarin sih waktu kapan itu katanya habis lebaran, tapi persisnya kapan belum tahu. Tapi akan ada," tuturnya.
Terkait soal nasib 75 pegawai KPK, Johan Budi menegaskan sejak awal mereka tidak bisa dipecat karena tidak lolos TWK. Karena kalau menurut Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai KPK itu hanya bisa diberhentikan apabila melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, dan meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Kalau kita mengacu pada UU KPK, memberhentikan pegawai itu kan dasarnya yang saya bilang itu. Kalau alih status ini menurut saya seharusnya tidak berdampak pada pemecatan," pungkas Johan.
Baca Juga: Mahfud MD Harus Tegur Firli Bahuri, Soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V