Suara.com - Kecelakaan lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia usai Lebaran 2021 masih tinggi. Berdasarkan data Polri pada Sabtu (15/5), tercatat 106 kejadian, 11 orang di antara korban kecelakaan meninggal dunia.
"Kasus kecelakaan pada hari Sabtu cukup banyak. Tercatat ada sekitar 106 kejadian. Dari jumlah tersebut 11 orang di antaranya meninggal dunia, 9 orang luka berat, 133 orang luka ringan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima kantor berita Antara di Jakarta, Minggu malam.
Argo menyebutkan kecelakaan lalu lintas tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga kerugian materiel.
Kerugian materiel yang dialami dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Sabtu (15/5) sebanyak Rp74.750.000,00.
Lebih lanjut Argo mengatakan bahwa Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2021 di seluruh wilayah Indonesia selama periode larangan mudik Lebaran, mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Selama Operasi Ketupat 2021, pada hari Sabtu (15/5) sebanyak 11.230 unit kendaraan diberhentikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 620 pengemudi ditilang karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan melanggar rambu lalu lintas, sedangkan 10.610 pengendara kena teguran.
"Penindakan dan kecelakaan lalu lintas ini dilakukan dan terjadi disejumlah wilayah," kata Argo.
Selain pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polri juga menemukan 175 kasus kejahatan konvensional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang ditangkap, 38 ditahan, dan 260 orang dibina.
"Kejahatan yang menonjol umumnya adalah pencurian," kata Argo.
Baca Juga: Pengunjung Padati Pantai Parangtritis saat Libur Lebaran
Selain itu, sebanyak 36.468 kendaraan diputar balik karena tidak melengkapi prasyarat untuk melakukan perjalanan selama periode peniadaan mudik.
Dari jumlah tersebut, 16.607 unit di antaranya roda dua, 16.388 unit roda empat, 284 unit roda dua penumpang, dan 3.189 unit kendaraan barang.
Argo menyebutkan jumlah kendaraan yang diputar balik hasil penyekatan di 22 titik pada ruas tol, 147 titik pada ruas nontol atau arteri, dan 212 di ruas jalur alternatif.
"Total kendaraan yang diperiksa per hari kemarin (Sabtu, red.) sebanyak 50.315 unit. Sebanyak 36.468 di antaranya diputar balik karena tidak persyaratan yang telah ditentukan," kata Argo.
Selain melakukan penyekatan, Polri dan instansi terkait melakukan tes cepat secara acak terhadap pengendara yang melintasi pos penyekatan.
Dari 3.250 kali rapid test yang dilakukan terhadap pemudik, kata dia, 24 orang ditemukan positif, sedangkan 3.226 orang lainnya negatif.
Berita Terkait
-
Badan Lelah Usai Lebaran? Coba Wedang JKJ Minuman Tradisional Solo Ini
-
Pengunjung Padati Pantai Parangtritis saat Libur Lebaran
-
Kesal Disuruh Bikin Terus, Wanita ini Dendam Buat Nastar Ala Bakpao
-
Pastikan Prokes Ketat, Danau Laet Kalbar Dibuka di Libur Idul Fitri
-
Wisatawan Membludak dan Sebabkan Kerumunan, Pantai Anyer Ditutup
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
Terkini
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan