Suara.com - Usai Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).
Dalam sidang lanjutan tersebut, tiga saksi ahli dihadirkan pihak Rizieq dari mulai ahli hukum kesehatan, ahli bahasa hingga ahli epidemiologi.
"Ini kita ada saksi ahli, tiga saksi, ahli bahasa ahli epidemologi satunya lagi ahli kesehatan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Sugito Atmo saat ditemui sebelum persidangan dimulai, Senin (17/5/2021).
Nama-nama saksi ahli yang kemungkinan bakal dihadirkan pihak kuasa hukum Rizieq Shihab, yakni Dokter Tonang Dwi, Ahli Epidemiologi; M. Luthfi merupakan Ahli Bahasa dari UI; kemudian terakhir Frans Ahli Hukum Kesehatan.
Sejumlah hal bakal ditekankan pihak Rizieq kepada para saksi ahli yang bakal dihadirkan hari ini. Dari mulai soal penghasutan, kerumunan hingga soal aturan isolasi mandiri.
"Karena beberapa hal yang perlu disampaikan terkait Pasal 93 UU Kesehatan itu harus ada PP-nya dan itu belum ada tapi kenapa kita dituduhkan dengan masalah PSBB," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar