Suara.com - Baru-baru ini, program vaksinasi gotong royong yang dijadwalkan dimulai hari Selasa (18/5/2021) ramai diperbincangkan. Perlu diketahui, bahwa pengadaan vaksinasi gotong royong ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam Permenkes tersebut, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan, keluarga, serta individu lainnya dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Maka dari itu, penerima program vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong
Dikutip dari situs resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) https://vaksin.kadin.id/, untuk mengikuti program vaksinasi secara mandiri, perusahaan dapat mendaftar di Kadin Indonesia. Setiap perusahaan yang ingin berpartisipasi untuk membiayai pembelian vaksin yang akan diberikan kepada karyawan dan keluarga karyawan dapat mengisi formulir pendataan program vaksinasi gotong royong ini, selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021.
Selain itu, untuk melakukan pendaftaran program Vaksin Gotong Royong ini juga bisa mengakses laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner untuk pendataan perusahaan yang akan mengikuti program ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Hotline Vaksinasi berikut ini:
- Hotline 081296187177
- Hotline 081296187277
- Hotline 081282198977
- Hotline 081219173177
Tarif Vaksinasi Gotong Royong
Tarif vaksin dan pelaksanaan vaksinasi gotong royong akan dibebankan kepada perusahaan/badan hukum/badan usaha. Di mana vaksin akan diberikan kepada karyawan/karyawati atau keluarganya secara gratis. Sehingga mereka tidak akan dipungut biaya apapun atau gratis.
Hal ini telah ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi melalui keterangan resmi (17/3/2021) di laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan. Nantinya, karyawan yang akan mengikuti vaksinasi gotong royong ini tentunya akan didata oleh perusahaan terkait dan datanya akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, diputuskan harga pembelian setiap dosis vaksin Gotong Royong dalam hal ini Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) adalah seharga Rp 321.660 per dosis. Sementara tarif maksimal pelayanan vaksinasi yaitu sebesar Rp117.910 per dosis. Dengan demikian, vaksinasi mandiri ini akan dikenakan biaya maksimal atau paling tinggi yaitu sebesar Rp 439.570 per dosis.
Baca Juga: Mayora Group Suntik 5 Ribu Karyawan dalam Program Vaksinasi Gotong Royong
Jenis Vaksin
Dalam keterangan resmi Kemenkes, dijelaskan bahwa produk vaksin yang digunakan dalam vaksinasi Gotong Royong berbeda dari jenis vaksin yang digunakan dalam program Pemerintah. Jika sebelumnya Pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, maka vaksin gotong royong ini akan menggunakan vaksin produksi CanSino dan Sinopharm.
Jenis vaksin Sinopharm di antaranya adalah inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).
Vaksin CanSino Biologics, China, juga akan digunakan untuk mencukupi kebutuhan vaksinasi gotong royong, yang telah disiapkan sebanyak 5 juta dosis vaksin CanSino.
Agar dapat mencegah terganggunya proses vaksinasi gratis program Pemerintah, maka lokasi vaksinasi gotong royong ini tidak boleh dilaksanakan di fasilitas layanan kesehatan milik Pemerintah. Namun vaksinasi gotong royong ini harus dilakukan di fasyankes milik BUMN atau swasta yang sudah memenuhi syarat menjadi pos pelayanan vaksinasi.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
'Jakarta Harus Hidup!' Rano Karno Pimpin Aksi Gotong Royong Pascakericuhan di Senen
-
Benarkah Vaksinasi Campak Bisa Picu Kecacatan Anak? Ini Penjelasan Dokter
-
Bung Hatta, Ekonomi Kerakyatan, dan Misi Besar Membangun Kesejahteraan
-
Syarat Lengkap dan Cara Daftar Petugas Damkar DKI Jakarta 2025, Buka 1.000 Formasi
-
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
'Jangan Selipkan Kepentingan Partai!' YLBHI Wanti-wanti DPR di Seleksi Hakim Agung
-
Tak Tunggu Laporan Resmi; Polisi 'Jemput Bola', Buka Hotline Cari 3 Mahasiswa yang Hilang
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Menaker Yassierli
-
Siapa Lelaki Misterius yang Fotonya Ada di Ruang Kerja Prabowo?
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
BBM di SPBU Swasta Langka, Menteri Bahlil: Kolaborasi Saja dengan Pertamina
-
Polisi Tetapkan 16 Perusak di Demo Jakarta Jadi Tersangka, Polda Metro: Ada Anak di Bawah Umur
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar