Suara.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pernyataan Presiden Jokowi terkait polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menyinggung Kantor Staf Presiden (KSP) yang menegaskan bahwa pernyataan itu juga berarti menepis isu pelemahan KPK.
Refly Harun menyoroti sikap Jokowi. Menurut dia, orang nomor satu di Indonesia tersebut bak sedang senam poco-poco karena baru bergerak setelah ada desakan.
Pernyataan itu disampaikan Refly Harun dalam video berjudul "JOKOWI SELAMATKAN NOVEL! YAKIN?" yang tayang melalui saluran YouTube miliknya, Selasa (18/5/2021).
Refly Harun mengawali paparannya dengan menyebutkan bahwa saat pegawai harus bergeser menjadi ASN (Aparatur sipil negara), maka sikap independennya cenderung tidak akan ada lagi karena sewaktu-waktu bisa digeser.
"Kalau anda macam-macam, bisa digeser ke institusi lain atau dinonjobkan meski jadi ASN. Beda kalau pegawai KPK adalah pegawai KPK sendiri, itu independen. Gak bisa digeser kemana-mana. Kalau jadi ASN bisa digeser ke lain," terang Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
Refly Harun kemudian menyoroti sikap Jokowi sebelum kasus 75 pegawai KPK mulai merebut perhatian khalayak. Dia mengungkit proses sebelum peraturan disahkan.
"Kalau dikatakan seinci tidak bergeser [pelemahan KPK], saya kira faktanya tidak demikian. Justru Jokowi seperti melakukan poco-poco," katanya.
Bukan tanpa alasan, Refly Harun menyebut Jokowi melakukan poco-poco karena seharunya dia bisa menolak UU Nomor 19 Tahun 2019 sejak awal mulai direncanakan.
"Kalau ada desakan (Jokowi) baru bersikap. Kalau tidak ada desakan, terus melakukan pelemahan. Contoh ketika UU ini disetujui di rapat paripurna, harusnya kalau melindungi KPK dari awal, tidak setuju pembahasan sehingga RUU tidak dibahas," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: KPK Geledah Kantor Menhan Prabowo karena Kasus Mafia Alutsista?
"Ketiaka sudah disetujui, maka RUU itu jadi UU dan wajib diundangkan meski gak di tandatangani presiden," sambung Refly Harun.
Lebih lanjut, Refly Harun mengomentari sikap Jokowi yang tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menyoal UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dengan sikap Jokowi tidak menandatangi UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Refly Harun hal itu tidak ada efeknya.
"Nah presiden pilih tidak tanda tangan daripada keluarkan Perpu membatalkan UU itu. Padahal dia bisa keluarkan karena UU Nomor 19 Tahun 2019 jelas prosesnya, tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, tapi gak dilakukan. Dan yang dilakukan tidak menandatangi," tukasnya menandasi.
Sebelumnya, Jokowi membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan dari jabatannya karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Jokowi, tidak ada alasan KPK untuk memecat 75 pegawainya karena tak lulus TWK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Bakal Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris, Ini Agenda Kunjungan Prabowo di Prancis
-
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Bagaimana Pemprov DKI Pastikan Dagingnya Aman?
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
-
Kabar Gembira! 93 Sekolah Rakyat Rampung Juni, Gus Ipul Siapkan Lowongan bagi 8.000 Tenaga Pendidik
-
Tepis Isu Pesanan, Dasco Tegaskan Revisi UU Polri Bukan Demi Jabatan Kapolri
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Jerit Keadilan Keluarga M Berlian di DPR: Vonis Seumur Hidup Cuma Modal Lie Detector!
-
Kronologi Lengkap Oknum Peneliti Indonesia Diduga Palsukan Riset Demi 'Travel Grant'
-
Penjajahan Gaya Baru? PSN Papua Berpotensi Singkirkan Warga Lokal
-
Pramono Wukuf di Arafah, Wagub Rano Karno Pimpin Jakarta Rayakan Idul Adha