Suara.com - Aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek sudah tak lagi berlaku. Sebab, regulasi larangan mudik sudah berakhir sejak 17 Mei 2021 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, saat ini aturan yang diberlakukan adalah pengetatan pascamudik.
“Setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Selama masa pengetatan, penyekatan jalan masuk ke Jabodetabek akan dilakukan hingga 24 Mei 2021 mengingat masih terjadi arus balik. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan bagi pengendara di KM 34B Tol Jakarta-Cikampek.
Nantinya setelah selesai screening, petugas akan memasangi stiker bertuliskan 'Sudah Diperiksa' di mobil pemudik.
“Kemudian secara random dilakukan pemeriksaan Covid-19. Pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021,” jelasnya.
Tak hanya di Jabodetabek, kepolisian di titik-titik penyekatan yang ada di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat juga melakukan hal yang sama.
“Jadi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Jateng, dan DIY, dan Banten. Jika sudah ada stiker, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya,” ucap Syafrin.
Setelah selesai diperiksa, baru kendaraan yang bersangkutan boleh kembali berjalan menuju Jabodetabek.
Baca Juga: Kota Tangerang Keluarkan 637 SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran
“Sehingga kendaraan itu boleh melintas, sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam