Suara.com - Aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek sudah tak lagi berlaku. Sebab, regulasi larangan mudik sudah berakhir sejak 17 Mei 2021 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, saat ini aturan yang diberlakukan adalah pengetatan pascamudik.
“Setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).
Selama masa pengetatan, penyekatan jalan masuk ke Jabodetabek akan dilakukan hingga 24 Mei 2021 mengingat masih terjadi arus balik. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan bagi pengendara di KM 34B Tol Jakarta-Cikampek.
Nantinya setelah selesai screening, petugas akan memasangi stiker bertuliskan 'Sudah Diperiksa' di mobil pemudik.
“Kemudian secara random dilakukan pemeriksaan Covid-19. Pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021,” jelasnya.
Tak hanya di Jabodetabek, kepolisian di titik-titik penyekatan yang ada di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat juga melakukan hal yang sama.
“Jadi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Jateng, dan DIY, dan Banten. Jika sudah ada stiker, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya,” ucap Syafrin.
Setelah selesai diperiksa, baru kendaraan yang bersangkutan boleh kembali berjalan menuju Jabodetabek.
Baca Juga: Kota Tangerang Keluarkan 637 SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran
“Sehingga kendaraan itu boleh melintas, sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar