Suara.com - Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama secara sadar. Surat perjanjian kerjasama harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Agar Anda lebih paham, dibawah ini ada contoh surat perjanjian kerja sama.
Beberapa situasi yang membutuhkan surat perjanjian kerjasama antara lain pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan pihak lain, pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan bidang usaha lain, atau proyek yang ingin dikerjakan oleh dua belah pihak atau lebih. Dalam sebuah surat perjanjian kerjasama setidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
- Tanggal: Kapan perjanjian kerjasama ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya.
- Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan.
- Nama proyek: Lebih umum perjanjian kerjasama menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan.
- Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini.
- Kontribusi lainnya: Meliputi kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat.
Tak perlu berlama-lama, berikut contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS CABAI
Pada hari ini, Selasa tanggal delapan belas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (18 Mei 2021) bertempat di Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Bapak A
No KTP : 123984664ytu44123
Alamat : Jakarta
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Bapak B
No KTP : 12314u1894679129401
Alamat : Jakarta
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang cabai. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Cabai Merah Pedas.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading cabai.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran cabai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?
-
Sembunyi di Balik Lemari! Polisi Sita Rp67 M dari Cafe de'CLAN yang Diduga Milik Jampidsus Febrie