Suara.com - Surat perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dua belah pihak atau lebih untuk menjalin kerjasama secara sadar. Surat perjanjian kerjasama harus disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Agar Anda lebih paham, dibawah ini ada contoh surat perjanjian kerja sama.
Beberapa situasi yang membutuhkan surat perjanjian kerjasama antara lain pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan pihak lain, pemilik bisnis yang ingin bekerjasama dengan bidang usaha lain, atau proyek yang ingin dikerjakan oleh dua belah pihak atau lebih. Dalam sebuah surat perjanjian kerjasama setidaknya harus mencantumkan hal-hal berikut.
- Tanggal: Kapan perjanjian kerjasama ini mulai berlaku serta tanggal berakhirnya.
- Info kontak: Detail informasi mengenai kontak pihak yang bersangkutan.
- Nama proyek: Lebih umum perjanjian kerjasama menggunakan nama proyek dibandingkan nama perusahaan.
- Kontribusi: Menjelaskan bagaimana pihak-pihak yang ada dapat berkontribusi di proyek ini.
- Kontribusi lainnya: Meliputi kontribusi finansial, material maupun sumber daya manusia dari setiap pihak yang terlibat.
Tak perlu berlama-lama, berikut contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA PERTANIAN KOMODITAS CABAI
Pada hari ini, Selasa tanggal delapan belas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh satu (18 Mei 2021) bertempat di Jakarta, telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :
Nama : Bapak A
No KTP : 123984664ytu44123
Alamat : Jakarta
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Bapak B
No KTP : 12314u1894679129401
Alamat : Jakarta
Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk berinvestasi kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA adalah petani dan pedagang cabai. PIHAK KEDUA mempunyai merk dagang Cabai Merah Pedas.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut:
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha trading cabai.
PASAL 2
OBJEK PERJANJIAN
Objek Perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk pemasaran cabai.
PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjaama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran cabai.
PIHAK PERTAMA berhak:
- Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 28, yang dimulai sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak:
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya.
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
- Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana:
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
- PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Bandung, 18 Mei 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Bapak A) (Bapak B)
Itulah contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 23 Agustus 2026, Masa Sulit Segera Berakhir
-
Tembus Angka Miliaran, Pameran HUT ke-81 Jateng Bawa UMKM Lokal 'Go International' hingga Malaysia!
-
Hampir Seabad, Masjid Jami' Al-Khotib Gurah Masih Menyimpan Jejak Kolonial
-
Harga Daging Ayam Melonjak Drastis, Pemkot Pekanbaru: Masih di Bawah HAP
-
Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia
-
Di Hari Jadi Ke-81 Jateng, Gubernur Luthfi Serukan Kebersamaan dalam Membangun Daerah
-
Mahasiswa PPG Unisri Solo Edukasi Karang Taruna soal 3A dan Latih Kreativitas Ecoprint
-
Manga Survival Leviathan Dapat Adaptasi Live Action, Tayang Februari 2027
-
Review Film Back to the 90s: Sensasi Nostalgia Era Boyband yang Penuh Warna
-
BPBD Kota Samarinda Petakan Kawasan Rawan Kabut Asap Dampak Karhutla