PASAL 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup perjanjian kerjaama ini adalah:
- PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA menyediakan permodalan sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Dan PIHAK KEDUA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman dan jaringan usaha.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA berkewajiban:
- Menyediakan dana sebesar 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pengelolaan usaha.
- Memberikan kewenangan kepada pihak kedua untuk mengatur pembiayaan budidaya dan pemasaran cabai.
PIHAK PERTAMA berhak:
- Menerima bagi hasil setara 2,5 % (dua koma lima persen) dari total modal yaitu sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
- Melakukan pengelolaan pemasaran tomat dan sayuran lainnya
- Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA setiap tanggal 28, yang dimulai sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai perjanjian ini berakhir.
- Mengembalikan total modal dari PIHAK PERTAMA (Rp 25.000.000,00) pada saat perjanjian ini berakhir
PIHAK KEDUA berhak:
- Mendapat kewenangan untuk mengatur biaya operasional.
- Menerima keuntungan dari pengelolaan budidaya tomat dan sayuran lainnya.
PASAL 5
PELAKSANAAN
- Dana disiapkan PIHAK PERTAMA
- Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan PIHAK KEDUA untuk pemasaran dan biaya operasional lainnya
PASAL 6
BAGI HASIL
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB, Apa Saja Isi dan Syaratnya?
PIHAK PERTAMA mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5 % dari total modal.
PASAL 7
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 1 Juni 2023.
PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana:
- Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
- Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.
- Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
PASAL 9
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui jalan musyawarah dan mufakat.
PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
- Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
- Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK.
- PARAH PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.
PASAL 11
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK.
Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.
Bandung, 18 Mei 2021
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Bapak A) (Bapak B)
Itulah contoh surat perjanjian kerja sama yang dapat kalian pakai.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!