Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan tersebut ditanggapi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebagai komitmen pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Arsul mengemukakan, sebagai anggota DPR periode lalu yang menjadi anggota Panja RUU Perubahan UU KPK, dirinya memahami komitmen kedua rumpun kekuasaan pembentukan undang-undang itu adalah tidak menggunakan undang-undang yang dihasilkan, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memberhentikan atau mengurangi pegawai KPK.
"Kalaupun berkurang maka itu terjadinya karena ada pegawai yang mundur. Karena, misalnya tidak mau menjadi ASN, bukan dimundurkan dengan memanfaatkan persyaratan perundang-undangan yang kebetulan dianggap tidak bisa terpenuhi," kata Arsul dihubungi, Selasa (18/5/2021).
Dia juga mengemukakan, semangat pembentuk UU KPK adalah jika dalam proses alih status ada pegawai yamg dinilai tidak memenuhi persyaratan tertentu, maka diberi kesempatan terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan tersebut.
"Bukan langsung diberhentikan," ujarnya.
Karena itu Arsul menilai apa yang menjadi pernyataan presiden menunjukkan bahwa Jokowi memang berkomitmen terhadap KPK.
"Jadi singkatnya apa yang dikemukakan oleh presiden itu menunjukkan bahwa beliau memegang komitmennya terhadap KPK," ujar Arsul.
KPK Janji Tindak Lanjut
Sebelumnya, KPK menyambut baik sikap Jokowi yang meminta agar 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut tidak diberhentikan, karena tak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ujian tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah
Apalagi, kata Komisioner KPK Nurul Ghufron, pesan Jokowi tersebut tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan revisi UU KPK yang baru agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai dipersulit.
"Kami menyambut baik pesan Presiden bahwa sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Uji Materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan, Senin (17/5/2021).
Ghufron pun turut mengapresiasi Jokowi atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui pernyataan, KPK harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Untuk itu kami sepakat akan menjadikan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," katanya.
Lantaran itu, KPK akan menindaklanjuti arahan Jokowi untuk melanjutkan koordinasi dengan KemenPAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait.
"Dengan arahan presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi."
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah