Pada 18 Maret, dewan masjid mendatangi pengadilan tinggi Allahabad. Mereka mengadu bahwa masjid akan segara diledakkan. Tetapi pengadilan tinggi menjawab bahwa pemerintah lokal hanya meminta kelengkapan dokumen dan tidak hendak menghancurkan masjid tersebut.
Tetapi pada 19 Maret pemerintah lokal mulai membangun tembok yang menutup akses ke masjid tersebut dan umat yang akan melaksanakan salat Jumat dilarang untuk memasuki rumah ibadah tersebut.
Kejadian itu memantik protes dan demonstrasi. Polisi mengambil tindakan dengan menangkap 35 orang yang berdemonstrasi dan menjebloskan mereka ke dalam penjara.
Lalu pada 24 April pengadilan tinggi Allahabad memerintahkan pemerintah untuk menunda penggusuran dan penghancuran masjid tersebut sampai 31 Mei 2021.
Pemerintah: itu bukan masjid
Dalam pernyataan resminya pemerintah Distrik Barabanki mengatakan yang dihancurkan adalah kompleks pemukiman. Dikatakan juga bahwa putusan pengadilan pada 2 April sudah menyebut bahwa bangunan pemukiman yang dimaksud adalah ilegal.
Dalam pernyataan itu sama sekali tak disebutkan bahwa bangunan yang dihancurkan itu adalah masjid, meski dalam surat pemberitahuan pemerintah bertanggal 15 Maret dan surat pengadilan pada 18 Maret jelas mengakui keberadaan masjid tersebut.
Dewan masjid sendiri mengatakan mereka tak pernah tahu ada putusan pengadilan terkait masjid itu yang dikeluarkan pada 2 April.
Ketua Pusat Badan Wakaf Sunni Uttar Pradesh, Zafur Ahmad Faruqi mengecam penghancuran masjid yang disebutnya sudah berusia 100 tahun tersebut.
Baca Juga: KJRI Mumbai Ungkap Kondisi Terkini Tsunami Covid-19 di India
"Saya mengecam keras aksi sepihak dan ilegal... yang mana mereka telah menghancurkan masjid berusia 100 tahun," kata Faruqi.
Ia mengatakan bahwa penghancuran masjid itu melawan hukum, bentuk penyalahgunaan kekuasaan, dan mendorong agar dilakukan penyelidikan atas perisitwa tersebut.
Aksi ini mengingatkan kembali peledakan situs bersejarah Islam, Masjid Babri di Ayodha, Uttar Pradesh, oleh gerombolan nasionalis Hindu pada 1992 silam.
Pada 2019, pengadilan memutuskan bahwa lahan tempat Masjid Babri adalah milik umat Hindu dan kini sebuah kuil sedang dibangun di atas lahan tersebut.
Berita Terkait
-
Review Film Baaghi 4: Thriller Psikologis yang Jadi Komedi Tanpa Sengaja!
-
Duh Xiaomi Stop Investasi di Negara Ini!
-
5 Film dan Series Bollywood Tayang September 2025, Ada yang Disutradarai Anak Shah Rukh Khan
-
Sinopsis Inspector Zende, Film India Terbaru Manoj Bajpayee di Netflix
-
Takut Kena Bala, Pria Ini Nekat Menikah dengan Kambing
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
Terkini
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik