Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mendapatkan laporan bahwa ada perusahaan yang swasta yang memungut bayaran dari karyawannya untuk ikut program Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.
Melalui instagramnya, @LaporCovid19 menegaskan bahwa vaksin adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, bukan justru dibebani seperti ini.
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh rakyat mendapat vaksin, bukan malah membuka skema vaksin berbayar. Bukannya meringankan, kok ini malah memberatkan!," tulis @LaporCovid19 dikutip Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Mereka meminta seluruh warga bisa melaporkan jika ada kejadian serupa agar program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh rakyat.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 menyebut laporan ini datang dari salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Jabodetabek.
"Ada perusahaan swasta yang meminta karyawannya membayar vaksin (gotong royong), kita tidak bisa sebutkan nama pelapornya, tapi lokasinya di Jabodetabek," kata Amanda saat dikonfirmasi.
Padahal, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan/ti hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.
Baca Juga: Dianggap Mahal, Banyak Perusahaan Ogah Vaksin Gotong Royong
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi juga pernah menyampaikan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan.
Lalu diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut. Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.
“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas Nadia.
Pelaksanaan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.
Berita Terkait
-
Bantul Percepat Vaksinasi Lansia, Vaksinator Terjun ke Tingkat Dusun
-
Dalam 2 Hari 15 Pasien Covid-19 di Sleman Meninggal dan 4 Berita SuaraJogja
-
152 Pemudik di Tangerang Diswab Antigen, Tiga Diantaranya Reaktif Covid-19
-
Asuransi Maksimalkan Layanan Digital saat Pandemi Covid-19
-
1.246 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RS di Sumut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang