Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mendapatkan laporan bahwa ada perusahaan yang swasta yang memungut bayaran dari karyawannya untuk ikut program Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.
Melalui instagramnya, @LaporCovid19 menegaskan bahwa vaksin adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, bukan justru dibebani seperti ini.
"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh rakyat mendapat vaksin, bukan malah membuka skema vaksin berbayar. Bukannya meringankan, kok ini malah memberatkan!," tulis @LaporCovid19 dikutip Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Mereka meminta seluruh warga bisa melaporkan jika ada kejadian serupa agar program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh rakyat.
Amanda Tan dari LaporCovid-19 menyebut laporan ini datang dari salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Jabodetabek.
"Ada perusahaan swasta yang meminta karyawannya membayar vaksin (gotong royong), kita tidak bisa sebutkan nama pelapornya, tapi lokasinya di Jabodetabek," kata Amanda saat dikonfirmasi.
Padahal, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan/ti hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.
Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.
Baca Juga: Dianggap Mahal, Banyak Perusahaan Ogah Vaksin Gotong Royong
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi juga pernah menyampaikan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan.
Lalu diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut. Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.
“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas Nadia.
Pelaksanaan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.
Berita Terkait
-
Bantul Percepat Vaksinasi Lansia, Vaksinator Terjun ke Tingkat Dusun
-
Dalam 2 Hari 15 Pasien Covid-19 di Sleman Meninggal dan 4 Berita SuaraJogja
-
152 Pemudik di Tangerang Diswab Antigen, Tiga Diantaranya Reaktif Covid-19
-
Asuransi Maksimalkan Layanan Digital saat Pandemi Covid-19
-
1.246 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di RS di Sumut
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap