Suara.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti melihat ada tiga kelemahan dari pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR. TNKB anggota DPR itu dianggap lemah salah satunya dari sisi dasar aturan.
Ray mengatakan tidak ada dasar aturan yang jelas bagi anggota DPR menggunakan pelat nomor kendaraan khusus. Semisal, aturan pembuatan TNKB didasarkan putusan MKD DPR RI yang dilanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan disampaikan ke kepolisian.
Ray menyebut, MKD tidak membuat aturan apapun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD dan Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri.
Karena Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran teknis pelaksanaan UU atau peraturan DPR.
"Jadi peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 melampaui kewenangan," kata Ray kepada wartawan, Sabtu (22/5/2021).
Kemudian dalam Telegram Kapolri Nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 itu tertuang aturan di mana hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 juga tertuang pembatasan penggunaan tanda kendaraan khusus bagi presiden atau wakil presiden, pimpinan MPR/DPR, dan menteri.
"Oleh karena itu, pembuatan tanda kendaraan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelat nomor khusus anggota DPR itu merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Kekinian pelat nomor itu juga sudah diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran kepolisian.
"Kemudian dibuat peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota memakai sebagai indentitas agar mudah dipantau," kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus, Ini Identitas Kendaraan Anggota DPR RI
Dasco berujar pemantauan yang dimaksud ialah berkenaan dengan aktivitas berkendara para Dewan saat di jalan. Pasalnya dengan pelat nomor khusus, kendaraan milik anggota DPR jadi mudah dikenal.
Apalagi jika kendaraan milik anggota DPR melakukan pelanggaran.
"Karena banyak kemarin, banyak keluhan katanya itu mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah tapi itu tidak bisa dibuktikan apa betul," kata Dasco
"Tapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali. Sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan nanti diawasi publik."
Berita Terkait
-
Berpelat Nomor Khusus, Mobil Anggota DPR Kini Bisa Diawasi jika Melanggar
-
Anggota DPR Tertidur Pulas saat Rapat Paripurna
-
Terjadi Lagi! Anggota DPR Tidur Pulas saat Rapat Paripurna Ada Sri Mulyani
-
Tugas dan Wewenang DPR: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan
-
Fadli Zon Unggah Foto Lawas Aksi Bela Palestina, Publik: Gerak Nyata Bos
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi
-
Polemik Adies Kadir Memanas: Apakah MKMK 'Mengambil Alih' Keputusan DPR?
-
Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan di Sumatra Terkait Korupsi Ekspor CPO
-
Megawati Ziarah ke Makam Rasulullah di Madinah, Didoakan Langsung Imam Besar Masjid Nabawi
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi