Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 56 bukti terkait praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/5/2021).
Diketahui, proses gugatan praperadilan kini tengah berlangsung. Hari ini, Senin (24/5/2021) agenda sidang penyerahan kesimpulan masing-masing pihak.
RJ Lino diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Kini proses gugatan praperadilan tengah berlangsung.
"KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Apalagi, kata dia, berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti.
"Ini merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," katanya lagi.
Ali memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Bahwa bukti terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino)," imbuh Ali.
Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
Berita Terkait
-
TWK KPK: Sulit Diterima Nalar hingga Jelmaan Gaya Orba
-
Soroti 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Saut: Ada Hal-hal yang Disembunyikan
-
Sopir Antar Jenazah Jam 2 Pagi, Syok Buka Dompet Temukan Tanah Kuburan
-
Novel Baswedan Beberkan Kejanggalan Soal TWK KPK, Karni Ilyas: Over Sekali
-
Blak-blakan, Novel Baswedan Bongkar Penyelundupan Tes Wawasan Kebangsaan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara