Suara.com - Kepala Pusat Operasi Keamanan Badan Siber Sandi Negera (BSSN) Brigjen TNI Ferdinand Mahulette menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam pertemuan itu membahas kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Tadi kami pertemuan di atas untuk berbicara masalah BPJS Kesehatan, itu aja yang bisa kami sampaikan," kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Ferdinand menuturkan, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan kehadirannya hari ini semata-mata hanya sebagai saksi ahli.
"Kami menyampaikan dari kapasitas ahli," katanya.
Dirut BPJS Diperiksa
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Senin hari ini. Dia diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah.
"Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (21/5) kemarin.
Uliandi menjelaskan Mukti diperiksa untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi nasabah pada database BPJS Kesehatan. Klarifikasi itu dilakukan sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.
"Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data. Lanjut digital forensik," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Tindaklanjuti Data Bocor yang Diduga Milik BPJS Kesehatan
Bocor
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait kebocoran data pribadi 279 juta penduduk. Kebocoran ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi melalui keterangannya pada hari ini mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil selaku pengelola data pribadi yang diduga bocor.
Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentangPenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," kata Dedy.
Berdasar hasil investigasi awal, Kemenkominfo mengungkapkan data-data yang bocor di internet itu identik dengan data nasabah BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Bencana Aceh 2025: PLN Catat 442 Titik Kerusakan Listrik, Jauh Melampaui Dampak Tsunami 2004
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan